Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Respons Kebutuhan BBM Nelayan Torokeku, Dorong Penyesuaian Kuota Subsidi

waktu baca 2 menit
Jumat, 17 Apr 2026 22:42 56 radarkendari.id

Konawe Selatan – Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi merespons kondisi yang dialami nelayan di Desa Torokeku, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan, terkait keterbatasan pasokan BBM jenis solar yang berdampak pada aktivitas melaut.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, penyaluran BBM di wilayah tersebut saat ini dilayani melalui SPBUN 78.93802 yang mulai beroperasi sejak Februari 2026.

SPBUN tersebut menyediakan produk Biosolar dan Pertamax untuk memenuhi kebutuhan masyarakat setempat, termasuk nelayan.

Sales Branch Manager (SBM) Sultra II Fuel, Didi Rushadi, menjelaskan bahwa alokasi BBM subsidi yang disalurkan masih mengacu pada kuota yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan untuk penyesuaian lebih lanjut dapat diajukan melalui pemerintah daerah ditujukan ke pemerintah pusat sesuai mekanisme yang berlaku,” jelas Didi.

Pertamina terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak guna memastikan penyaluran energi berjalan sesuai ketentuan, sekaligus memantau dinamika kebutuhan di lapangan.

Seiring dengan peningkatan aktivitas nelayan, kebutuhan energi juga mengalami penyesuaian yang memerlukan dukungan kebijakan dari pemangku kepentingan terkait.

Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, menegaskan bahwa Pertamina berkomitmen menjaga distribusi energi agar tetap menjangkau masyarakat, termasuk di wilayah pesisir.

“Penyaluran BBM subsidi dilakukan berdasarkan kuota yang telah ditetapkan pemerintah. Pertamina terus memastikan distribusi berjalan dan mendorong sinergi dengan pemerintah daerah agar kebutuhan masyarakat, khususnya nelayan, dapat terakomodasi melalui mekanisme yang tersedia,” ujar Lilik.

Ia juga menambahkan bahwa akses energi bagi nelayan menjadi perhatian bersama, sehingga diperlukan kolaborasi lintas sektor untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan dan alokasi yang tersedia.

Pertamina mengimbau masyarakat untuk tetap melakukan pembelian BBM melalui lembaga penyalur resmi agar memperoleh harga sesuai ketentuan.

Apabila masyarakat menemukan kendala layanan atau indikasi pelanggaran di lapangan, dapat segera melaporkan melalui Pertamina Call Center (PCC) 135 sebagai saluran resmi pengaduan.

Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA