Aksi demonstrasi di depan gedung KPK RI. Massa mendesak KPK mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pertambangan di Halmahera Timur. RADARKENDARI.ID, Halmahera Timur – Sejumlah organisasi masyarakat sipil, tokoh adat, dan pemuda Halmahera Timur secara tegas mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun tangan mengusut dugaan korupsi dalam kasus tambang di wilayah tersebut.
Seruan ini juga ditujukan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar mencabut izin PT Position yang dinilai cacat hukum dan merusak lingkungan.
Koordinator Lapangan, Alfian Sangaji, mengungkapkan bahwa seruan ini didasari oleh temuan lapangan, dokumen, dan kesaksian warga yang menunjukkan adanya indikasi pelanggaran serius.
“Kami menilai kuat adanya indikasi pelanggaran serius yang melibatkan penyelenggara negara, mulai dari tingkat daerah hingga pusat,” kata Alfian.
Menurutnya, PT Position diduga mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang cacat prosedur, melibatkan tanda tangan pejabat publik tanpa partisipasi masyarakat, dan menyebabkan kerugian ekologis serta ekonomi yang masif.
Tuntutan Terhadap KPK dan Kementerian ESDM
Alfian Sangaji menjelaskan, pihaknya telah mencatat beberapa permasalahan utama, termasuk dugaan keterlibatan penyelenggara negara dalam memberikan perlindungan politik dan administratif kepada perusahaan.
Berdasarkan hal itu, pihaknya mendesak KPK untuk segera menetapkan Sekretaris Daerah Halmahera Timur sebagai tersangka.
“Dugaan ini bukan sekadar isu liar, tetapi telah memiliki indikasi kuat berupa dokumen kontrak, bukti tanda tangan pejabat, dan kesaksian warga yang dirugikan,” tegasnya.
Berikut adalah tuntutan yang disampaikan oleh gabungan organisasi masyarakat:
Kepada KPK: Mengambil alih penanganan kasus tambang ilegal PT Position, Menetapkan Sekretaris Daerah Halmahera Timur sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan Memeriksa seluruh pejabat yang terlibat dalam penerbitan izin tambang.
Selanjutnya tuntutan yang dilayangkan kepada Kementerian ESDM yakni, ‘encabut seluruh izin usaha pertambangan PT Position karena melanggar ketentuan dan menyebabkan kerusakan lingkungan, Melakukan audit menyeluruh terhadap semua izin tambang di Maluku Utara, dan Mengumumkan secara terbuka hasil audit dan sanksi terhadap perusahaan yang terbukti melanggar.
Alfian menambahkan, kerugian ekologis akibat aktivitas PT Position sangat parah, meliputi kerusakan hutan, pencemaran air, dan ancaman terhadap sumber pangan lokal.
Selain itu, kerugian ekonomi warga, seperti hilangnya sumber air bersih dan menurunnya hasil tangkapan ikan, diperkirakan mencapai miliaran rupiah setiap tahun.
“Jika negara terus membiarkan praktik seperti ini, maka Halmahera Timur hanya akan menjadi korban eksploitasi tanpa masa depan,” ujar Alfian.
Ia menegaskan, jika KPK dan Kementerian ESDM tidak segera bertindak, rakyat akan menganggap negara adalah bagian dari kejahatan ini.
Editor : Agus Setiawan
Tidak ada komentar