RADARKENDARI.ID – Manajemen RSUD Kota Kendari memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebutkan pasien korban kecelakaan lalu lintas ditahan oleh pihak rumah sakit.
Pihak manajemen membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan sudah sesuai prosedur operasional standar (SOP).
Wakil Direktur Pelayanan RSUD Kota Kendari, drg. Fauziah, menjelaskan bahwa tidak ada upaya penahanan atau penyanderaan terhadap pasien.
Ia mengaku kaget dengan pemberitaan yang beredar karena hal tersebut tidak sesuai dengan etika pelayanan yang selalu diterapkan.
Menurutnya, rumah sakit selalu berkomitmen melayani pasien tanpa memandang latar belakang.
“Kami dari manajemen rumah sakit setelah mendengar semua penjelasan ini. Tidak sesuai dengan apa yang sudah disangkakan kepada kami. Karena terus-terang pelayanan kami selama ini tidak pernah kami menyandera pasien,” ujar drg. Fauziah saat memberikan keterangan pers pada Senin (22/09/2025).
drg. Fauziah menambahkan, setiap pasien dengan jaminan kecelakaan, terutama kasus kecelakaan ganda, wajib memiliki laporan polisi yang nantinya akan diteruskan ke pihak Jasa Raharja.
Dokumen ini menjadi dasar bagi pasien untuk dapat meninggalkan rumah sakit.
“Ini semua murninya adalah memang karena sudah sesuai dengan apa yang sudah menjadi standar SOP di rumah sakit ini, bahwa memang setiap pasien yang ada jaminan. harus ada laporan polisi yang kemudian akan diteruskan kepada Jasa Raharja,” jelasnya.
Terkait berita mengenai dugaan penyanderaan dan perlakuan tidak manusiawi dianggap tidak benar dan sangat merugikan nama baik petugas medis.
drg. Fauziah bahkan memastikan informasi tersebut hampir seluruhnya tidak benar.
“Saya yakin dan percaya bahwa petugas-petugas kami di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Kendari ini tidak seperti apa yang diberitakan. Berarti bisa dipastikan informasinya tidak benar,” tambahnya.
Prosedur Standar Rumah Sakit
Senada dengan drg. Fauziah, dr. Andra, dokter jaga IGD yang menangani pasien, menjelaskan bahwa pasien datang ke IGD pada Sabtu (20/09/2025) sekitar pukul 16.00 WITA dengan luka akibat kecelakaan lalu lintas ganda. Ia menegaskan, pihaknya telah memberikan pelayanan medis sesuai SOP.
Menurutnya, prosedur mengharuskan adanya laporan polisi untuk penjaminan oleh Jasa Raharja. Ia menduga kesalahpahaman terjadi karena pihak keluarga pasien sudah jenuh menunggu laporan dari polisi.
“Jam-jam 8 [malam] pasien sudah mau pulang, cuman kalau alurnya itu harus ada laporan dari kepolisian. Jadi kami minta melapor dulu ke polisi supaya bisa ditanggung,” kata dr. Andra.
Klarifikasi serupa juga disampaikan oleh Asrianingsih, petugas bagian administrasi pendaftaran pasien.
Ia menjelaskan, kepada keluarga pasien sudah diterangkan bahwa biaya kecelakaan tunggal ditanggung oleh BPJS Kesehatan, sementara kecelakaan ganda ditanggung Jasa Raharja.
“Untuk tunggal sama ganda, saya jelaskan juga kalau tunggal itu yang menanggung BPJS Kesehatan, kalau ganda yang menanggung Jasa Raharja namanya.
Tunggal atau ganda saya butuh laporan polisi,” jelas Asrianingsih.
Kesalahpahaman dengan Pihak Keamanan
Sementara itu, Irawati, perwakilan Unit IGD RSUD Kota Kendari, menjelaskan bahwa pasien dan keluarganya sebenarnya sudah diizinkan pulang.
Pihaknya justru telah mengedukasi keluarga pasien tentang kondisi pasien dan prosedur yang berlaku.
Namun, menurutnya, insiden adu argumen antara keluarga pasien dan pihak keamanan terjadi akibat kesalahpahaman. “Security-nya salah bicara. Dia bilang, ‘Jangan dulu pulang Bu, selesaikan dulu jaminannya atau administrasinya.’ Padahal yang dimaksud itu adalah jaminannya nanti diambil kembali setelah laporannya keluar,” kata Irawati.
Pihak manajemen rumah sakit menegaskan bahwa petugas mereka tidak ada yang melakukan intimidasi atau mengeluarkan kata-kata kasar.
Laporan : Agus Setiawan
Discussion about this post