Aktivitas Pertambangan PT CNI Picu Amarah

waktu baca 2 menit
Sabtu, 26 Jul 2025 18:18 23 radarkendari.id

RADARKENDARI.ID, Jakarta  – Ratusan massa yang tergabung dalam organisasi Pemuda 21 Sulawesi Tenggara-Jakarta menggelar demonstrasi di Kantor Pusat PT. Ceria Nugraha Indotama (CNI) di South Quarter Tower, Jakarta Selatan, Kamis (24/07/2025).

Aksi ini berujung bentrok dengan petugas keamanan. Massa menuntut pertanggungjawaban PT. CNI atas berbagai masalah, khususnya dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan nikel perusahaan di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Koordinator aksi, Adrian Moita, menegaskan bahwa kedatangan mereka adalah untuk menyuarakan masalah yang belum terselesaikan.

“Kami datang karena banyak masalah yang sampai hari ini belum diselesaikan, mulai dari temuan BPK RI terkait dugaan persekongkolan, transparansi komitmen pemberian saham kepada Pemda, ganti rugi, penyerobotan lahan milik warga, hingga kriminalisasi terhadap masyarakat yang memperjuangkan haknya,” ujar Adrian.

Tuntutan Terhadap Dampak Lingkungan dan Sosial

Dalam aksinya, Pemuda 21 Sulawesi Tenggara-Jakarta menyuarakan lima tuntutan utama, dengan sorotan tajam pada isu lingkungan, Pertama, Mendesak Presiden, Menteri ESDM RI, serta Menteri Lingkungan Hidup untuk segera mengevaluasi perizinan serta menindak tegas PT. Ceria Nugraha Indotama (CNI) terkait dugaan kerusakan lingkungan dan pencemaran udara berupa debu di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, yang berdampak buruk bagi ekosistem kehidupan masyarakat sekitar.

Tuntutan ini menggarisbawahi kekhawatiran serius terhadap kualitas udara dan kerusakan ekosistem lokal akibat operasional pertambangan.

Kedua, mengecam keras tindakan PT. CNI yang diduga kerap mengkriminalisasi warga yang mempertahankan tanah dan ruang hidupnya.

Ketiga, mendesak aparat penegak hukum, Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), segera memeriksa pimpinan PT. CNI terkait dugaan persekongkolan dan gratifikasi dalam proses lelang IUP Blok Lapao-Pao di Kabupaten Kolaka.

Keempat, menantang transparansi PT. CNI terkait kepemilikan saham PT. CNI sebesar 17,8% oleh Pemerintah Daerah yang terindikasi gratifikasi.

Kelima, meminta transparansi publik PT. CNI terkait realisasi Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) tahun anggaran 2017 hingga 2025.

Keenam, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera membongkar dugaan praktik konspirasi terkait kepemilikan saham PT. CNI oleh Pemerintah Daerah.

Adrian menegaskan komitmen pihaknya untuk melakukan aksi lanjutan jika tuntutan mereka diabaikan. “Aksi serupa akan terus berlanjut dengan skala yang lebih besar,” tegasnya.

Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA