Skandal Tambang Sultra, Pengacara PT GAN Bongkar Keterlibatan Anak Mantan Kapolda di Pusaran Konflik PT CSM

waktu baca 2 menit
Senin, 6 Apr 2026 17:27 277 radarkendari.id

RADARKENDARI.ID – Perseteruan lahan tambang di Sulawesi Tenggara memasuki babak baru yang mengejutkan. Kuasa Hukum PT Golden Anugrah Nusantara (GAN), Kadir Ndoasa, mengungkap temuan krusial terkait dugaan keterlibatan keluarga pejabat tinggi kepolisian dalam konflik antara kliennya dengan PT CSM.

Dalam pernyataan resminya, Kadir menunjukkan dokumen dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) yang mencatat nama MGP, anak dari mantan Kapolda Sultra, YS sebagai salah satu pemegang saham atau pengurus di PT CSM hingga tahun 2023.

Dugaan Intervensi dan Tekanan Jabatan

Kadir menduga kuat bahwa status kepemilikan saham ini berkaitan dengan tekanan yang dialami kliennya pada tahun 2020.

Menurutnya, laporan polisi yang diajukan Direktur PT GAN saat itu terpaksa dicabut karena adanya desakan langsung dari YS.

“Klien kami mengaku ditelepon langsung dan diancam. Pesannya jelas: ‘Jangan lanjutkan perkara itu, atau kami akan carikan perkara untukmu’. Sekarang terjawab mengapa tekanan itu begitu kuat, karena ada kepentingan keluarga di sana,” ujar Kadir tegas, Senin (06/04/2026).

Kadir menilai hal inilah yang menyebabkan laporan PT GAN pada tahun 2022 dihentikan (SP3) dengan alasan Nebis In Idem (perkara yang sama tidak dapat diajukan dua kali).

Padahal, Kadir menegaskan bahwa pencabutan laporan tahun 2020 dilakukan di bawah tekanan, yang secara hukum perdata (Pasal 1320 KUHPer) membatalkan keabsahan suatu kesepakatan.

Sengkarut Luas Lahan: 475 Hektar atau 20 Hektar?

Tak hanya soal kepemilikan saham, Kadir juga menyoroti kejanggalan luas Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT CSM.

Berdasarkan data dari website Minerba, luas IUP PT CSM yang selama ini diklaim sebesar 475 hektar ternyata hanya tercatat sekitar 20 hektar (pengumuman ke-10) dan bahkan menyusut menjadi 17 hektar (pengumuman ke-11).

“Data Minerba tidak bisa direkayasa. Ini menunjukkan ada ketidaksinkronan besar antara klaim di lapangan dengan dokumen resmi negara,” tambahnya.

Tuntutan kepada Kapolri dan Presiden

Atas temuan-temuan ini, Kadir Ndoasa mendesak Mabes Polri untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh, tidak hanya kepada penyidik yang menangani kasus ini, tetapi juga kepada mantan Kapolda Sultra, YS.

Ia juga menagih janji Presiden Prabowo Subianto terkait penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang bulu. PT GAN meminta agar dilakukan gelar perkara ulang guna membuka tabir gelap yang menyelimuti kasus ini.

“Kami meminta perlindungan hukum dan transparansi. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke mereka yang punya relasi kuasa,” tutup Kadir.

Hingga berita ini diterbitkan, pewarta media ini masih berupaya menghubungi pihak terkait mulai dari PT CSM, YS dan MGP untuk mendapatkan hak jawab (klarifikasi) atas pemberitaan ini.

Penulis : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA