Somasi Pembongkaran Bangunan di Pajjongang Bombana Tak Dibalas, Kuasa Hukum: Bukti Kepala Daerah Tak Miliki Dokumen Lahan

waktu baca 2 menit
Senin, 2 Feb 2026 15:51 467 radarkendari.id

RADARKENDARI.ID – Kuasa hukum ahli waris almarhum Suaib Saenong, Abdul Razak Said Ali, S.H., menegaskan bahwa proses hukum terkait sengketa lahan Padang Pajjongang di Kabupaten Bonbana tetap berlanjut.

Hal ini disampaikan menyusul tidak adanya tanggapan dari pimpinan daerah atas somasi pembongkaran bangunan yang dilayangkan pihak ahli waris.

Kuasa hukum menyebutkan, pihaknya telah mengirimkan somasi kepada pimpinan daerah pada 21 Januari 2026.

Somasi tersebut meminta agar Pemkab Bombana segera membongkar bangunan Kantor Pos Jaga Satuan Radar Bombana yang berdiri di atas tanah Padang Pajjongang, paling lambat pada 28 Januari 2026.

Somasi tersebut diketahui telah diterima oleh staf Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Bombana pada 22 Januari 2026. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada tanggapan maupun balasan dari Bupati Bombana.

“Tidak adanya respons dari Bupati Bombana kami nilai sebagai bukti bahwa Pemda Bombana sama sekali tidak memiliki dokumen apa pun terkait tanah Padang Pajjongang untuk dijadikan dasar menjawab somasi kami,” tegas kuasa hukum ahli waris.

Ia juga menegaskan bahwa tanah Padang Pajjongang, baik sebelum maupun sesudah terbentuknya Kabupaten Bombana, tidak pernah tercatat sebagai aset daerah.

Oleh karena itu, Pemda Bombana dinilai tidak memiliki hak atas lahan tersebut dan tidak dapat membantah klaim kepemilikan kliennya.

Lebih lanjut dijelaskan, tanah Padang Pajjongang juga tidak pernah ditetapkan sebagai tanah adat oleh pemerintah.

Bahkan pada tahun 2002, Mokole Intama Ali sempat menggugat orang tua kliennya, Suaib Saenong, atas klaim tanah tersebut di Pengadilan Negeri Baubau.

“Dalam perkara itu, penggugat tidak mampu membuktikan gugatannya dan akhirnya mencabut gugatan. Majelis Hakim PN Baubau dengan jelas menyatakan bahwa tanah Padang Pajjongang telah dikuasai oleh Suaib Saenong secara turun-temurun dan terus-menerus sejak tahun 1928,” jelasnya.

Berdasarkan fakta historis dan dokumen resmi, termasuk data dari Kantor Pertanahan Kabupaten Buton serta putusan PN Baubau, kuasa hukum kembali menegaskan bahwa tanah Padang Pajjongang merupakan hak kliennya.

Oleh karena itu, pihaknya menolak segala bentuk pembangunan maupun aktivitas apa pun di atas lahan tersebut tanpa izin ahli waris.

Terkait proses hukum, kuasa hukum memastikan bahwa perkara yang saat ini ditangani Polda Sulawesi Tenggara tetap berjalan sesuai ketentuan.

Kliennya, Suwandi Saenong, selaku ahli waris telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

“Selanjutnya kami juga akan menghadirkan saksi-saksi untuk diperiksa oleh penyidik Polda Sultra. Kami akan terus mengawal proses hukum ini sampai tuntas,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pewarta media ini masih berupaya menghubungi Pimpinan Daerah  Kabupaten Bombana untuk mendapatkan hak jawab (klarifikasi) atas pemberitaan ini.

Penulis : Ismail

Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA