RADARKENDARI.ID – Kendari, Sulawesi Tenggara – Warga di Jalan Buburanda, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, resah dengan adanya rencana pemasangan patok oleh Pengadilan Negeri Kendari dan Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Kendari di lahan yang mereka tinggali.
Warga yang tidak ingin disebutkan namanya ini mengaku memiliki sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan tersebut sejak tahun 1986 dan merasa tidak pernah bersengketa dengan pihak mana pun.
Polemik ini bermula dari informasi adanya permohonan peletakan patok batas Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) Nomor 1 Tahun 1981 atas nama Koperasi Perikanan/Perempangan Saonanto (Kopperson).
Permohonan tersebut diajukan oleh Pengadilan Negeri Kendari sebagai bagian dari pelaksanaan putusan perkara perdata Nomor 48/Pdt.G/1993/PN Kdi.
Namun, hal ini menjadi pertanyaan bagi warga pemilik lahan. “Kami tidak pernah merasa tanah kami bermasalah karena kami punya sertifikat hak milik, bukan HGU,” ujar salah satu warga yang mengaku sudah menempati lahan tersebut sejak lama.
Warga juga mempertanyakan mengapa eksekusi dapat dilakukan di lahan mereka, sementara mereka merasa tidak pernah terlibat dalam perkara perdata tersebut.
Mereka menegaskan bahwa sertifikat hak milik yang mereka pegang berbeda dengan SHGU yang diklaim oleh pihak lain.
Surat Permohonan Penentuan Batas Lahan
Berdasarkan surat dari Pengadilan Negeri Kendari yang beredar, disebutkan bahwa permohonan peletakan patok batas ini bertujuan untuk menghindari kekeliruan dalam pelaksanaan eksekusi terhadap objek perkara.
Penentuan batas akan dilakukan pada hari Rabu, 15 Oktober 2025, pukul 09.00 Wita, di Jalan Bypass (sekitar SPBU Tapak Kuda), Kecamatan Mandonga.
Meskipun demikian, warga pemilik lahan bersikeras bahwa mereka tidak memiliki sangkut paut dengan perkara tersebut.
Mereka mengklaim bahwa lahan mereka sudah terploting dengan jelas oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan merasa keberatan jika tanah mereka menjadi objek sengketa.
Warga berharap pihak-pihak terkait dapat meninjau kembali kasus ini dengan hati-hati dan memastikan bahwa lahan mereka, yang telah sah terdaftar dengan sertifikat hak milik, tidak menjadi korban kekeliruan dalam proses hukum.
Editor : Agus Setiawan
Discussion about this post