34 Napi di Sulawesi Tenggara Langsung Bebas Setelah Dapat Remisi Hari Kemerdekaan RI ke-80

waktu baca 2 menit
Minggu, 17 Agu 2025 09:26 19 radarkendari.id

RADARKENDARI.ID – Kendari, Sulawesi Tenggara – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Kantor Wilayah Sulawesi Tenggara menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa kepada warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari.

Acara penyerahan remisi ini digelar pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, di mana 34 warga binaan langsung dinyatakan bebas.

Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, secara simbolis menyerahkan SK Remisi dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan kepada Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara, Sulardi.

Upacara yang berlangsung khidmat ini dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi dan pejabat Kanwil.

Pada tahun 2025, Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sultra mengusulkan 2.193 warga binaan untuk Remisi Umum dan 2.341 warga binaan untuk Remisi Dasawarsa.

Remisi Dasawarsa adalah pengurangan masa pidana khusus yang diberikan setiap sepuluh tahun sekali, dengan besaran 1/12 dari masa pidana atau maksimal 3 bulan.

Dari total usulan tersebut, sebanyak 2.142 warga binaan menerima Remisi Umum, dan 2.339 warga binaan menerima Remisi Dasawarsa.

“Remisi adalah bentuk apresiasi bagi mereka yang telah sungguh-sungguh mengikuti program pembinaan,” kata Gubernur Andi Sumangerukka saat membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Secara khusus, sebanyak 34 warga binaan langsung bebas setelah menerima remisi, tersebar di beberapa lapas dan rutan di Sulawesi Tenggara. Mereka terdiri dari 2 orang dari Lapas Kendari, 10 dari Rutan Kendari, 4 dari Lapas Baubau, 2 dari LPKA Kendari, 2 dari LPP Kendari, 4 dari Rutan Kolaka, 5 dari Rutan Unaaha, dan 5 dari Rutan Raha.

Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sultra, Sulardi, menjelaskan bahwa pemberian remisi ini adalah bukti keberhasilan program pembinaan.

“Ini membuktikan bahwa warga binaan yang mendapatkan remisi adalah mereka yang taat aturan, berkelakuan baik, dan menunjukkan kesungguhan dalam memperbaiki diri,” ujarnya.

Menurut Sulardi, Remisi Dasawarsa adalah momen langka dan bersejarah yang menjadi pengingat bagi warga binaan bahwa setiap usaha untuk memperbaiki diri akan mendapat penghargaan dari negara.

Salah satu warga binaan yang langsung bebas mengungkapkan rasa syukurnya. “Ini bukan sekadar berkurangnya masa tahanan, tetapi juga menjadi dorongan semangat untuk terus berubah. Saya berharap setelah bebas nanti bisa hidup lebih baik dan bermanfaat bagi keluarga serta masyarakat,” tuturnya.

Pemberian remisi pada HUT ke-80 RI ini menegaskan komitmen negara untuk memberikan kesempatan kedua bagi warga binaan yang bertekad kuat untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat.

Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA