Dugaan Pemerkosaan Anak Dibawah Umur di Muna, Ortu Lapor Polisi, Pelaku Kabur

waktu baca 3 menit
Selasa, 24 Jun 2025 22:59 146 radarkendari.id

RADARKENDARI.ID, Muna, Sulawesi Tenggara – JB, seorang petani di Desa Watondo, Kecamatan Tongkuno Selatan, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, melaporkan kasus dugaan pemerkosaan terhadap anaknya sebut saja Bunga (10) yang masih di bawah umur.

Pelaku diduga adalah Pria Inisial LI, seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), imam masjid, dan ketua TPA di desa tersebut.

Kejadian yang baru diketahui JB lima hari setelahnya ini, bermula saat istrinya SA memberitahunya bahwa anak mereka telah “rusak”.

Setelah menanyai anaknya, JB memastikan bahwa putrinya telah diperkosa oleh LI di rumah pelaku.  Peristiwa tersebut, menurut keterangan korban, terjadi pada bulan Mei 2025.

JB bersama kepala desa kemudian mendatangi kediaman LI.  Meskipun awalnya mengelak, anak korban menunjukkan kamar tempat kejadian.

“Tiba di dirumah pelaku anakku ditanya sama pak desa apa benar di perkosa oleh pelaku, anak saya bilang ia. Lalu pelaku menjawab di mana? Langsung anak ku tunjuk dikamar itu (dalam rumah pelaku) kata anak saya,” ungkap JB  saat dihubungi media ini, Selasa (24/06/2025).

Meski telah mendengarkan pengakuan korban, LI tetap membantah dan sempat ingin pergi meninggalkan desa sebelum dicegah oleh kepala desa.

“Pelaku tidak mengaku saat ditanya. Malahan dia sempat ingin pergi meninggalkan desa hanya ditahan sama kepala desa,” ungkap JB

Laporan polisi kemudian dibuat di Polsek Tongkuno pada malam hari, namun petugas menyarankan istri JB yang melaporkan kasus ini.

Setelah laporan di Polsek Tongkuno,  keluarga korban diarahkan ke Polres Muna untuk penanganan lebih lanjut.

Proses visum telah dilakukan, namun keluarga korban belum menerima salinan bukti visum.  Ironisnya,  saat visum, dokter menyatakan adanya indikasi paksaan (persetubuhan)

“Tapi istri saya yang bawa anak saya (korban dugaan pemerkosaan) saat divisum kata dokter sambil marah-marah bilang ini ada unsur paksaan sampai begini (kelamin). Istiriku dengar langsung kata dokter saat membawa anak saya di visum,” ungkap JB

Kini, JB mengaku kebingungan karena pelaku telah menghilang dan polisi kesulitan menemukannya.  Ia mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku dan menuntut keadilan atas apa yang menimpa anaknya.

Terpisah, Kapolsek Tongkuno, IPTU Abd Hasan, membenarkan telah menerima laporan tersebut dan langsung meneruskan kasus ini ke Polres Muna karena termasuk kekerasan terhadap anak.

“Saat ini kasus (dugaan pemerkosaan) ditangani di Polres (Polres Muna). Kalau dibilang kami seolah-olah tidak melayani atau membiarkan tidak seperti itu,” ungkap IPTU Abdul Hasan.

“Karena saat yang bersangkutan melaporkan kejadian ini (Mei 2025) malam itu langsung kita panggil dan ambil keterangan. Setelah ada petunjuk, untuk kasus seperti ini (dugaan pemerkosaan) kekerasan terhadap anak diserahkan ke Polres,” sambungnya.

Sementara itu, Pihak Polres Muna, melalui KBO Reskrim Sujiono saat dihubungi media ini belum memberikan tanggapan terkait perkembangan kasus ini.

Sekedar informasi, Laporan polisi resmi tercatat dengan nomor STPLP/B/88/V/2025/SPKT/POLRES MUNA/POLDA SULTRA, tertanggal 21 Mei 2025.  Ibu korban, SA, telah memberikan keterangan lengkap kepada pihak kepolisian.

Penulis : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA