Sidang Dugaan Korupsi Eks Sekda Kendari, Saksi dari Bank Sultra Beberkan Pembuatan Akun Pencairan Dana

waktu baca 1 menit
Jumat, 11 Jul 2025 17:57 152 radarkendari.id

RADARKENDARI.ID, Kendari, Sulawesi Tenggara – Sidang pemeriksaan saksi lanjutan dalam kasus dugaan korupsi anggaran persediaan makan dan minum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kendari tahun 2020 kembali digelar di Pengadilan Negeri Kendari, Kamis (10/07/2025).

Sidang kedelapan ini menghadirkan dua orang saksi dari Bank Sultra, Gustian Hidayatullah dan Zulkifli Ghazali, serta seorang ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Tenggara, Priyan M.K.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kendari, Asnadi Tawulo, S.H., M.H., dan Marwan Arifin, S.H., M.H.,  mengajukan sejumlah pertanyaan kepada saksi, terutama terkait pembuatan akun pencairan dana yang melibatkan terdakwa, mantan Sekda Kota Kendari Nahwa Umar.

Zulkifli Ghazali, saksi dari Bank Sultra,  menyatakan bahwa ia yang membuatkan akun untuk Nahwa Umar berdasarkan surat permintaan dan spesimen yang diberikan.

Ia juga mengaku membuat akun operasional untuk mantan bendahara pengeluaran Bagian Umum Setda Kota Kendari.

“Pencairan dana hanya dapat disetujui oleh pemilik akun, yaitu Nahwa Umar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan bendahara pengeluaran, Ariyuli Ningsih Lindoeno,” ungkap Zulkifli.

Sekedar informasi, Nahwa Umar, Ariyuli Ningsih Lindoeno, dan stafnya Muchlis didakwa melakukan korupsi pada lima pos kegiatan, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 444 juta.

Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA