Menurut Asisstant Vice President Bank Mandiri Cabang Kendari, Narasulli Rakhman saat mengedukasi jurnalis di Kendari mengenai pemblokiran dana nasabah di rekening bank. Ia meminta masyarakat tidak khawatir dan bisa langsung menghubungi perbankan untuk dilakukan reaktifaso rekening jika mengalami pemblokiran. RADARKENDARI.ID – Kendari, Sulawesi Tenggara – Bank Mandiri Cabang Kendari menegaskan komitmennya untuk melindungi nasabah yang rekeningnya diblokir sementara oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Pemblokiran ini merupakan bagian dari upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang, dan Bank Mandiri bertindak proaktif membantu nasabah dalam proses verifikasi.
Menurut Asisstant Vice President Bank Mandiri Cabang Kendari, Narasulli Rakhman, pemblokiran rekening adalah domain penuh PPATK.
“Ini merupakan tindakan penghentian sementara karena adanya beberapa tindakan dari PPATK,” jelasnya dalam Bincang Bersama Media yang digelar Bersama OJK Sulawesi Tenggara di Kota Kendari, Selasa (05/08/2025).
Dasar hukumnya adalah Pasal 44 Ayat 1 dan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Aturan ini memberi wewenang PPATK untuk meminta penyedia jasa keuangan, termasuk bank, menghentikan seluruh atau sebagian transaksi masyarakat.
Mekanisme dan Bantuan Bank Mandiri
Narasulli menjelaskan bahwa masa penghentian sementara ini berlangsung paling lama 5 hari kerja dan dapat diperpanjang hingga 15 hari kerja.
Selama periode tersebut, Bank Mandiri bertindak sebagai perpanjangan tangan PPATK dalam memfasilitasi nasabah.
“Kami melakukan pemblokiran rekening dengan mengubah statusnya dari dormant (tidak aktif) menjadi restricted,” kata Narasulli.
Pihak bank akan memberitahukan nasabah melalui Livin’ by Mandiri atau saat nasabah datang langsung ke cabang.
Untuk nasabah yang merasa keberatan, Bank Mandiri tidak membiarkan mereka berjuang sendiri. Pihak cabang akan melakukan verifikasi dan membantu nasabah menginput pengaduan melalui aplikasi CRM@Branch.
“Selain menginput melalui aplikasi, kami juga meminta nasabah untuk menyampaikan pengaduannya langsung kepada PPATK melalui barcode yang tersedia di Electronic Marketing Tools Kit (EMTK),” tambah Narasulli.
Bank Mandiri juga berkomitmen untuk mempercepat penyampaian keberatan nasabah kepada PPATK dengan SLA (Service Level Agreement) 7 hari kerja.
“Keputusan pembukaan blokir tetap menunggu persetujuan dari PPATK,” tegas Narasulli.
Layanan di Cabang dan Mandiri Call
Narasulli menjabarkan bahwa bagi nasabah yang datang ke cabang, staf Bank Mandiri akan memverifikasi data dan menjelaskan bahwa penghentian transaksi bersifat sementara.
Jika nasabah ingin mengajukan keberatan, mereka akan dibantu mengisi formulir pengaduan.
Bagi nasabah yang menghubungi Mandiri Call 14000, pihak bank juga akan membantu menginput pengaduan dan menginformasikan nasabah untuk mengirimkan email permohonan ke Mandiricare@bankmandiri.co.id untuk mendapatkan link formulir pengaduan PPATK.
Dengan upaya ini, Bank Mandiri menunjukkan peran proaktifnya dalam melindungi nasabah sekaligus mematuhi peraturan yang berlaku, memastikan dana nasabah tetap aman meskipun sedang dalam proses verifikasi oleh pihak berwenang.
Penulis : Agus Setiawan
Tidak ada komentar