Bukan Cuma Polusi, Transisi Energi PLTU Batubara Ternyata Punya Masalah Besar Lain

waktu baca 3 menit
Selasa, 9 Sep 2025 15:52 172 radarkendari.id

RADARKENDARI.ID – Kendari, Sulawesi Tenggara – PT DSSP Power Kendari angkat bicara menanggapi aspirasi yang disampaikan oleh Forum Kajian Pemuda Mahasiswa Indonesia Sulawesi Tenggara (FKPMI Sultra) terkait dampak penggunaan batu bara pada operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Moramo Utara.

Pihak DSSP menegaskan bahwa perusahaannya berbeda dengan PLTU lain dan menjelaskan tantangan besar dalam beralih ke energi terbarukan.

Perbedaan PLTU dan Dampak Penggunaan Batu Bara

Humas PT DSSP Power Kendari, Risal Akbar mengklarifikasi bahwa PLTU milik mereka, yang berjenis Independent Power Producer (IPP), berbeda dengan PLTU Kogen.

“Kami adalah PLTU IPP, yang teknologinya memang untuk kepentingan masyarakat umum, yaitu menghasilkan listrik murni,” jelasnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Sulawesi Tenggara, Selasa (09/09/2025).

Sementara itu, PLTU Kogen tidak hanya menghasilkan listrik, tetapi juga uap panas untuk keperluan industri.

Mengenai penggunaan batu bara, pihak DSSP menyoroti bahwa ketergantungan pada batu bara bukan untuk memperlambat, melainkan untuk membantu proses transisi energi.

“Sektor tenaga uap di Indonesia masih sangat dominan, sekitar 50-60%. Jika PLTU batu bara dihentikan secara tiba-tiba, dampaknya adalah pemadaman listrik meluas atau bergilir,” kata Risal Akbar.

Tantangan Beralih ke Energi Terbarukan

Menanggapi saran untuk beralih ke energi terbarukan (EBT) seperti biomassa, PT DSSP Power Kendari menyebutkan beberapa tantangan besar.

Pertama, kapasitas 100 MW milik mereka setara dengan kebutuhan lahan 100 hektar jika menggunakan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS).

Hal ini belum termasuk masalah limbah elektronik dan biaya investasi yang tinggi, yang pada akhirnya akan memengaruhi tarif listrik masyarakat.

Selain itu, Humas PT DSSP Power Kendari menjelaskan bahwa perjanjian mereka dengan PT PLN, yaitu Power Purchase Agreement (PPA), mewajibkan mereka menggunakan batu bara dengan nilai kalori tertentu.

“Untuk mengganti batu bara dengan biomassa, kami harus melakukan adendum pada perjanjian tersebut,” ujarnya.

Proses modifikasi unit pembangkit diperkirakan memakan waktu sekitar satu tahun.

“Selama satu tahun itu, pembangkit kami akan non-aktif. Kami akan bertanya, siapa yang akan menanggung kerugian kami selama setahun berhenti beroperasi?” tambahnya.

Pihaknya menegaskan bahwa PLTU mereka menopang sekitar 60% beban listrik Sulawesi Tenggara, sehingga penghentian operasional akan menyebabkan pemadaman listrik meluas.

Upaya Perusahaan dan Pandangan FKPMI

Meskipun demikian, PT DSSP Power Kendari menyatakan mereka berkomitmen terhadap lingkungan dan telah memiliki portofolio EBT, seperti pembangkit listrik tenaga mini hidro dan pabrik panel surya.

Pihak DSSP juga menyoroti bahwa mereka telah menerima berbagai penghargaan terkait pemenuhan regulasi lingkungan, seperti Proper Biru dan SMK3.

Menanggapi hal ini, Ketua FKPMI Sultra, Ardianto, menyebutkan berdasarkan kajian mereka, penggunaan batu bara 100% pada PLTU memiliki dampak lingkungan yang signifikan.

“1 ton batu bara bisa menghasilkan 2,86 ton CO2, yang berkontribusi besar pada pemanasan global,” kata Ardianto.

Selain itu, FKPMI menyoroti polusi udara dari emisi gas berbahaya dan pencemaran air.

FKPMI Sultra meminta Gubernur Sulawesi Tenggara dan DPRD Sultra untuk mengambil tindakan.

“Kami mendesak PLTU Moramo Utara untuk mengembangkan dan mengimplementasikan komitmen pemerintah beralih ke energi baru terbarukan,” tegas Ardianto.

Laporan : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA