Kuasa Khusus Kopperson Kendari, Fianus Arung. Kendari, Sulawesi Tenggara — Ramainya pemberitaan yang menarasikan pembatalan constatering atau pencocokan batas lahan di Tapak Kuda mendapat respons tegas dari Kuasa Khusus Koperson, Fianus Arung.
Ia meluruskan bahwa kegiatan tersebut tidak dibatalkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kendari, melainkan hanya ditunda sementara atas pertimbangan keamanan nasional terkait pelaksanaan Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadits (STQH).
Fianus Arung dengan senyum santai menanggapi narasi yang menyebut constatering “batal demi hukum.”
“Mana ada sih keputusan pengadilan terkait rangkaian penetapan eksekusi batal. Ini narasi-narasi media yang menyesatkan. Mana boleh hukum kalah atau negara kalah hanya karena segelintir orang yang merasa benar,” ujarnya, Rabu (08/10/2025).
Fianus menjelaskan, penundaan tersebut bukan disebabkan oleh tuntutan massa atau warga Tapak Kuda, melainkan karena permintaan resmi dari Polres Kendari.
Permintaan itu tertuang dalam Surat Kapolres Kendari Nomor B/254/X/PAM.3.3/2025, yang meminta penundaan kegiatan sehubungan dengan fokus pengamanan STQH Nasional yang berpusat di Kota Kendari. Pengadilan merespons surat tersebut dengan menyesuaikan jadwal.
Eksekusi Putusan Pengadilan Adalah Perintah Negara
Fianus menegaskan bahwa secara hukum, eksekusi putusan pengadilan yang telah inkrah tidak dapat dibatalkan atau diulur-ulur kecuali oleh putusan baru yang sah.
Ia mengacu pada Pasal 195 dan 196 HIR serta Pasal 54 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
“Kuasa Khusus Koperson lagi-lagi menyampaikan bahwa kegiatan constatering tidak akan pernah batal. Artinya, tidak ada satu pun pihak yang bisa membatalkan pelaksanaan eksekusi. Penundaan sementara hanya karena pertimbangan keamanan negara. Bukan karena tekanan massa,” tegas Fianus.
Ia memperkirakan, penundaan ini tidak akan berlangsung lama dan constatering akan segera dijadwalkan ulang setelah kegiatan STQH selesai.
Peringatan Keras terhadap Provokator
Menyikapi potensi gesekan, Fianus Arung meminta aparat kepolisian agar tidak ragu menindak oknum yang berupaya menghasut atau memprovokasi warga untuk melakukan perlawanan terhadap hukum.
“Kalau jadwal constatering ditetapkan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang merupakan perintah negara lalu petugas di lapangan dihalangi, itu beda cerita. Kalau ukuran menggagalkan pelaksanaan putusan pengadilan hanya karena massa, berarti hukum bisa dibeli oleh keramaian,” katanya.
Sebagai penutup, Fianus menekankan bahwa ini adalah pembelajaran hukum bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli tanah dan memeriksa status hukumnya secara mendalam.
“Badan hukum kami berdiri sejak 1981 dan SHGU kami terdaftar resmi di instansi terkait. Semua pembuktian dan sanggahan sudah usai di pengadilan sekarang tinggal pelaksanaan putusan saja,” pungkas Fianus.
Editor : Agus Setiawan
Tidak ada komentar