DPRD KotaKendari menerima aspirasi masyarakat mengenai dugaan pelanggaran PT Indomobil Finance Kendari tentang ketenagakerjaan. Kendari, Sulawesi Tenggara – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menerima aspirasi keras dari Aliansi Pemerhati Buruh Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait dugaan pelanggaran hak-hak pekerja di PT Indomobil Finance Cabang Kendari.
Anggota Komisi I, Jumran dan Hamidah Sudu, menerima langsung kedatangan perwakilan buruh yang merasa diperlakukan tidak adil oleh perusahaan.
Aliansi Pemerhati Buruh Sultra membawa sejumlah isu krusial yang dinilai melanggar regulasi ketenagakerjaan. Aduan utama meliputi dugaan pembayaran upah pekerja di bawah standar Upah Minimum Provinsi/Kota (UMP/UMK), yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021.
Selain itu, mereka juga menyoroti hak kompensasi kontrak pekerja yang di-PHK yang tak kunjung dibayarkan, serta adanya indikasi praktik pungutan liar (pungli) yang dinilai merugikan karyawan.
Atas dasar serangkaian permasalahan tersebut, Aliansi Pemerhati Buruh Sultra menyampaikan tuntutan tegas.
Mereka meminta PT Indomobil Finance Cabang Kendari segera melunasi kekurangan gaji seluruh karyawan dan membayarkan kompensasi kontrak sesuai amanat UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja.
Lebih jauh, massa buruh mendesak agar izin operasional PT Indomobil Finance Cabang Kendari dicabut serta meminta Kepala Cabang dan Kepala Area dicopot dari jabatannya.
Menanggapi serius aspirasi tersebut, Anggota Komisi I, Jumran, langsung menginstruksikan Sekretariat DPRD untuk menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) secepatnya.
“Kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk menjembatani kepentingan semua pihak dan mencari solusi yang terbaik bagi para pekerja,” tegas Jumran.
RDPU ini rencananya akan menghadirkan perwakilan dari PT Indomobil Finance, Dinas Tenaga Kerja, dan pihak terkait lainnya, demi menemukan penyelesaian yang adil dan dapat diterima oleh seluruh pihak.
Editor : Agus Setiawan
Tidak ada komentar