Satu Bayi “Dijual” Rp254 Juta

waktu baca 2 menit
Sabtu, 20 Sep 2025 08:40 138 radarkendari.id

RADARKENDARI.ID — Polri dan Kepolisian Singapura (Singapore Police Force/SPF) menjalin kerja sama untuk membongkar sindikat perdagangan bayi lintas negara yang terungkap beroperasi di Jawa Barat.

Kolaborasi ini dilakukan setelah penyelidikan menunjukkan adanya jalur penyelundupan bayi dari Indonesia ke Singapura.

Berdasarkan data yang dihimpun penyidik, harga setiap bayi yang diperdagangkan sindikat ini mencapai sekitar 20 ribu dolar Singapura, atau setara dengan Rp 254 juta.

Angka fantastis ini terungkap dari dokumen akta notaris adopsi yang disita polisi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, menjelaskan bahwa nilai tersebut mencakup biaya persalinan, kebutuhan bayi, hingga keuntungan bagi para pihak yang terlibat.

“Angka tersebut kami peroleh dari 12 dokumen akta notaris adopsi yang disita di rumah salah satu tersangka,” ungkap Surawan.

Dokumen berbahasa Inggris ini digunakan sebagai legalitas palsu untuk memuluskan transaksi adopsi.

Dari 25 bayi yang berhasil diidentifikasi, 15 di antaranya telah dipindahkan ke Singapura dengan modus adopsi palsu.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, menyatakan bahwa Kepolisian Singapura siap membantu pemeriksaan saksi-saksi dan mencari tiga warga negara Singapura yang diduga terlibat dalam sindikat ini.

Ia menambahkan bahwa Divhubinter Polri juga menyarankan penyidik untuk menelusuri Nomor Induk Kependudukan (NIK) porter yang diduga mengantarkan bayi ke Singapura.

Dalam kasus ini, Polda Jawa Barat telah menetapkan 22 orang tersangka. Para pelaku dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 600 juta.

Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA