Jakarta – Dalam rangka memperkuat ekosistem kepatuhan dan keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan memberikan penghargaan bergengsi bertajuk Satya JKN Award 2025.
Sebanyak 110 badan usaha mendapat apresiasi atas komitmen tinggi mereka dalam mendaftarkan dan membayarkan iuran kepesertaan JKN bagi seluruh pekerjanya.
Penghargaan ini menegaskan bahwa kepatuhan badan usaha terhadap Program JKN bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan wujud tanggung jawab moral, kepedulian, dan komitmen dalam melindungi kesehatan pekerja.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, dalam sambutannya pada Selasa (14/10/2025), menyatakan bahwa perlindungan kesehatan pekerja adalah fondasi keberlanjutan perusahaan.
“Ketika pekerja merasa aman dan terlindungi, produktivitas meningkat dan membentuk loyalitas terhadap perusahaan. Inilah makna kepatuhan dalam Program JKN, bukan karena kewajiban, tapi karena kesadaran dan tanggung jawab moral terhadap kesejahteraan bersama,” ujar Ghufron.
Ghufron menekankan, keterlibatan badan usaha sangat krusial dalam mewujudkan Universal Health Coverage (UHC).
Per 1 Oktober 2025, kepesertaan JKN telah mencapai 282,7 juta peserta, atau 98,6% dari jumlah penduduk. Dari angka tersebut, 67,2 juta peserta berasal dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) baik di sektor publik maupun swasta.
“Capaian ini menunjukkan badan usaha memiliki peran dalam mewujudkan cakupan kesehatan semesta serta menjaga kesinambungan Program JKN melalui kepatuhan mendaftarkan dan membayarkan iuran bagi seluruh pekerjanya,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI, Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin), menyebut Satya JKN Award sebagai pengakuan negara bagi badan usaha yang berjuang demi kesejahteraan pekerja.
“Komitmen ini juga merupakan amanat dari Undang-Undang Dasar tahun 1945 bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial. Melalui kepatuhan yang dilakukan, mendukung Program JKN dan capaian UHC menjadi bentuk solidaritas sosial dan investasi jangka panjang bagi badan usaha untuk pekerja semakin produktif,” kata Cak Imin.
Direktur Pertimbangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Rudi Irmawan, menegaskan bahwa keberhasilan Program JKN membutuhkan partisipasi aktif badan usaha.
Pihaknya berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan BPJS Kesehatan dalam meningkatkan kepatuhan melalui langkah hukum yang bersifat preventif maupun represif.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan RI, Cris Kuntadi, mengajak seluruh pihak untuk terus menjaga keberlangsungan Program JKN sebagai bagian dari transformasi ketenagakerjaan nasional.
“Kita semua memiliki tanggung jawab yang sama bahwa seluruh pekerja di Indonesia dapat terlindungi jaminan sosial,” tegasnya.
Deputi III Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan dan Pemberdayaan Masyarakat Kantor Staf Presiden RI, Syska Hutagalung, menyatakan komitmen KSP untuk terus mengawal agar Program JKN bisa berjalan dengan baik dan mendorong BPJS Kesehatan memaksimalkan sumber daya untuk pelayanan yang lebih baik.
Penilaian Satya JKN Award melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, dengan indikator penilaian meliputi kepatuhan pendaftaran pekerja, pelaporan upah, pemanfaatan aplikasi EDABU, serta kontribusi dalam program donasi.
Penghargaan ini diharapkan menjadi pendorong kepatuhan yang lebih baik, meningkatkan kualitas layanan, dan memperkuat sinergi lintas sektor menuju perlindungan kesehatan yang menyeluruh dan berkelanjutan.
Editor : Agus Setiawan
Discussion about this post