Polda Sultra Fasilitasi Restorative Justice, Kasus Pengeroyokan di Bombana Berakhir Damai dan Kekeluargaan

waktu baca 2 menit
Minggu, 2 Nov 2025 22:38 162 radarkendari.id

Kendari, Sulawesi Tenggara  – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara berhasil memfasilitasi penyelesaian perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan di Kabupaten Bombana melalui mekanisme Restorative Justice (Keadilan Restoratif).

Kegiatan gelar perkara yang digelar di Aula Ditreskrimum Polda Sultra pada Jumat, 31 Oktober 2025, pukul 10.00 Wita, ini menandai berakhirnya kasus tersebut dengan damai dan kekeluargaan.

Gelar perkara tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo dan dihadiri oleh berbagai pihak penting, termasuk Kasat Reskrim Polres Bombana, Kapolsek Poleang Barat, Camat Poleang Barat, Camat Watubangga, para kepala desa, kuasa hukum, serta pihak pelapor dan terlapor.

Kasus yang berhasil diselesaikan ini bermula dari peristiwa dugaan pengeroyokan yang terjadi pada Kamis, 11 September 2025, di Desa Analere, Kecamatan Poleang Barat, Kabupaten Bombana.

Perkara tersebut melibatkan dua laporan polisi di Polres Bombana yakni LP/B/39/IX/2025/SPKT/POLRES BOMBANA/POLDA SULTRA (Pelapor Maudi dan Terlapor Agus), dan LP/B/40/IX/2025/SPKT/POLRES BOMBANA/POLDA SULTRA (Pelapor Nusi dan Terlapor Kasdin serta Ramli).

Melalui proses mediasi yang humanis, seluruh pihak yang bersengketa sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.

Kesepakatan damai ini dilaksanakan sesuai dengan landasan hukum yang berlaku, yakni Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.

Para pelapor dan terlapor secara terbuka menyampaikan kesediaan mereka untuk berdamai tanpa adanya dendam. Kepala desa dan camat setempat yang turut hadir memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah proaktif kepolisian dalam mewujudkan solusi damai di tengah masyarakat.

Direktur Reskrimum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, menyatakan bahwa penyelesaian melalui Restorative Justice adalah wujud nyata komitmen Polri dalam menegakkan hukum yang humanis dan berkeadilan.

“Restorative Justice merupakan pendekatan penegakan hukum yang mengedepankan dialog, perdamaian, dan nilai-nilai kemanusiaan. Ini adalah wujud nyata Polri Presisi yang humanis,” tegas Kombes Pol Wisnu Wibowo.

Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan damai ini, penyidik Ditreskrimum Polda Sultra segera membuat surat kesepakatan perdamaian yang disaksikan oleh aparat pemerintah setempat.

Pihak pelapor kemudian mencabut laporan polisi dan mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap para tersangka.

Selanjutnya, penyidik melaksanakan penangguhan penahanan. Berdasarkan hasil perdamaian tersebut, penyidik akan melaksanakan penghentian penyidikan (SP3) dan mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada Jaksa Penuntut Umum.

Kegiatan gelar perkara ini berakhir pada pukul 10.45 Wita dan berjalan dengan aman, tertib, dan penuh nuansa kekeluargaan.

Polda Sultra menegaskan bahwa penyelesaian perkara melalui Restorative Justice adalah bukti nyata kehadiran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.

Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA