Penyerahan dua unit kapal tunda dan tongkang dari KRI Bung Hatta-370 ke Lanal Kendari. KENDARI – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Kendari secara resmi menerima penyerahan dua unit kapal tunda dan tongkang yang ditindak oleh KRI Bung Hatta-370.
Penindakan ini dilakukan saat operasi patroli di Perairan Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, karena kedua kapal tersebut diduga kuat melakukan aktivitas pengangkutan ore nikel tanpa dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
Pasops Lanal Kendari, Mayor Laut (P) Nur Yusroni, kepada media, Sabtu (29/11/2025), mengungkapkan bahwa penyerahan kapal dilaksanakan pada Rabu, 26 November, untuk penanganan lebih lanjut di tingkat satuan wilayah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, muatan ore nikel yang dibawa kedua kapal tersebut berasal dari PT DMS, perusahaan yang sebelumnya telah dilakukan penyegelan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut.
Selain bergerak dari Jetty PT DMS, kedua kapal juga diketahui menuju area lego jangkar tanpa memiliki Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG).
“Petugas KRI Bung Hatta-370 juga mendapati nahkoda tidak berada di kapal saat olah gerak berlangsung serta tidak ditemukan dokumen kapal maupun dokumen muatan,” jelas Mayor Laut (P) Nur Yusroni.
Temuan awal tersebut mengarah pada indikasi pelanggaran serius terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang Mineral dan Batubara (Minerba) serta Pelayaran.
Saat ini, kedua kapal, berikut awak, serta muatannya telah diamankan di area labuh Teluk Kendari.
Lanal Kendari tengah melaksanakan tahapan penyidikan secara berjenjang untuk memastikan seluruh unsur pelanggaran dapat teridentifikasi secara menyeluruh.
“Lanal Kendari akan melaksanakan pemeriksaan lanjutan secara objektif, transparan, dan sesuai prosedur hukum dengan memastikan tidak ada intervensi pihak manapun,” tegas Mayor Laut (P) Nur Yusroni.
Penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen TNI Angkatan Laut dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban aktivitas pelayaran di wilayah maritim nasional, terutama terkait pengangkutan hasil tambang yang berpotensi menimbulkan kerugian negara serta dampak ekologis.
Lanal Kendari selanjutnya akan menetapkan status hukum terhadap kapal, muatan, dan pihak-pihak yang diduga terlibat sesuai hasil penyidikan yang sedang berlangsung.
Editor : Agus Setiawan
Tidak ada komentar