Diduga Langgar Kapasitas Muat dan Aturan CCTV, Kapitan Sultra Desak Syahbandar Molawe Sanksi PT PBI

waktu baca 2 menit
Sabtu, 27 Des 2025 10:37 245 radarkendari.id

RADARKENDARI.ID – Koalisi Aktivis Pemerhati Lingkungan Hidup dan Pertambangan Provinsi Sulawesi Tenggara (KAPITAN SULTRA) menyoroti keras aktivitas pertambangan di wilayah Morombo, Kabupaten Konawe Utara.

Pasalnya, ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran serius dalam aktivitas pemuatan di Terminal Khusus (Tersus) milik PT Pertambangan Bumi Indonesia (PBI).

Presidium KAPITAN SULTRA, Asrul Rahmani, mengungkapkan bahwa berdasarkan pantauan lapangan pada 26 Desember 2025, ditemukan aktivitas muat bijih (ore) nikel menggunakan kapal tongkang berbendera TB. AS 2 BG. TK 1 di jeti milik PT PBI yang diduga menyalahi prosedur.

Asrul menegaskan bahwa PT PBI diduga kuat melanggar kajian teknis keselamatan pelayaran. Jeti tersus tersebut seharusnya hanya diperuntukkan bagi kapal dengan kapasitas maksimal 300 feet atau 8.000 MT. Namun, fakta di lapangan menunjukkan kapal yang bersandar dan melakukan pemuatan memiliki kapasitas hingga 12.000 MT.

“Ini adalah pelanggaran hukum yang serius terhadap peraturan keselamatan pelayaran. Penggunaan dermaga yang melebihi kapasitas sangat berisiko,” ujar Asrul dalam keterangannya, Sabtu (27/12/2025).

Selain masalah kapasitas, KAPITAN SULTRA juga menduga PT PBI melanggar standar minimum pengawasan.

Menurut Asrul, areal Daerah Lingkungan Kerja (DLKR) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKP) di jeti tersebut tidak dilengkapi dengan CCTV memadai yang berbasis Automatic Identification System (AIS).

“Pengawasan real-time berbasis AIS adalah kewajiban yang harus dipenuhi pemilik Jeti Tersus sebagai bagian dari laporan audit kepatuhan kepelabuhanan. Pelanggaran ini sangat fatal,” terangnya.

Atas temuan tersebut, KAPITAN SULTRA memberikan ultimatum keras kepada Kepala Wilayah Kerja (Wilker) Morombo dan Kepala Kesyahbandaran Molawe untuk segera bertindak.

Asrul meminta otoritas terkait tidak segan memberikan sanksi administrasi maupun hukum.

“Kami meminta Kepala Syahbandar Molawe bersikap tegas. Jangan terbitkan Surat Izin Berlayar (SIB) kepada tongkang TB. AS 2 BG. TK 1 yang bermuatan 12.000 MT tersebut. Segala aktivitas pemuatan di Jeti PT PBI harus dihentikan sementara sebagai bentuk sanksi atas pelanggaran hukum yang terjadi,” tegas Asrul.

Hingga berita ini diterbitkan, pewarta media ini masih berupaya menghubungi PT PBI dan Syahbandar Molawe untuk mendapatkan hak jawab dan keterangan resmi atas pemberitaan ini.

Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA