Ilustrasi bersumber dari Google Gemini AI. RADARKENDARI.ID — Seorang perempuan asal Desa Tawaropadaka, Kecamatan Tinondo, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara, dilaporkan kabur dari rumah akibat dugaan pemaksaan pernikahan oleh orang tuanya. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 3 Januari 2026.
AS, saudara kandung korban, mengungkapkan bahwa adik perempuannya dipaksa menikah dengan seorang pria bernama Y, yang diduga pernah melakukan kekerasan fisik terhadap korban di masa lalu.
“Pelaku tersebut pernah melakukan kekerasan kepada adik saya. Itu menjadi alasan utama adik saya menolak perjodohan ini,” ujar dia AS kepada wartawan, Sabtu (03/01/2026).
Selain dugaan kekerasan, Y diketahui berstatus duda dan telah memiliki satu orang anak. Kondisi tersebut semakin memperkuat penolakan korban dan pihak keluarga terhadap rencana pernikahan tersebut.
“Adik saya menolak karena yang dijodohkan dengannya berstatus duda anak satu dan juga pernah memukulnya. Namun saat itu adik saya memilih menyimpan masalah tersebut dan tidak melaporkannya,” jelas AS.
Meski mendapat penolakan dari pihak keluarga, terduga pelaku disebut tetap memaksakan kehendak untuk menikahi korban.
Bahkan, menurut AS, Y diduga melakukan pengancaman terhadap ibu korban dengan akan menyebarkan sebuah video yang hingga kini tidak diketahui isinya oleh korban.
“Pelaku mengancam ibu kami akan menyebarkan sebuah video. Sampai saat ini adik saya tidak tahu video apa yang dimaksud,” tambahnya.
Atas kejadian tersebut, pihak keluarga menyatakan akan menempuh jalur hukum. AS menegaskan bahwa tindakan kekerasan, pemaksaan pernikahan, serta pengancaman tersebut bertentangan dengan hukum yang berlaku.
“Saya dan adik saya sepakat akan membawa persoalan ini ke ranah hukum agar mendapatkan keadilan,” tegas AS.
Hingga berita ini diterbitkan, pewarta media ini masih berusaha menghubungi Y untuk mendapatkan hak jawab atas pemberitaan ini.
Penulis : La Ode Idris Syahputra
Editor : Agus Setiawan
Tidak ada komentar