Ini Penjelasan Pemkot Soal Aktivitas Hauling Ore Nikel di Kota Kendari

waktu baca 1 menit
Minggu, 1 Feb 2026 10:06 33 radarkendari.id

RADARKENDARI.ID — Pemerintah Kota Kendari mengklarifikasi pemberitaan mengenai aktivitas hauling ore nikel oleh PT ST Nickel Resources yang diduga melintas tanpa izin di wilayah kota.

Pemkot menyatakan telah menerbitkan rekomendasi dispensasi penggunaan jalan sementara bagi perusahaan tersebut, dengan ketentuan teknis dan operasional yang harus dipatuhi.

Ruas jalan yang diperbolehkan hanya Jl. Saano Puuwatu, Jl. Tambo Tepuliano Oleo, dan Jl. Tambo Losaano Oleo (semua termasuk Outer Ring Road).

Operasional pengangkutan hanya diizinkan pada pukul 21.00 WITA hingga 05.00 WITA. Kendaraan juga dilarang beriringan dan wajib menjaga jarak 3–5 menit antarunit.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari, Paminudin, mengungkapkan telah menerima laporan dan melakukan pemantauan terkait dugaan pelanggaran rute dan jam operasional.

“Jika benar ada pelanggaran, itu jelas melanggar rekomendasi yang telah diberikan,” tegasnya lewat keterangan tertulis pada media ini, Minggu (01/02/2026).

Pihaknya akan segera memanggil dan memberikan teguran kepada perusahaan. Apabila pelanggaran terus terjadi, rekomendasi dispensasi dapat ditinjau kembali atau dicabut.

Pemkot menegaskan bahwa keselamatan lalu lintas, ketertiban jalan, dan kenyamanan masyarakat menjadi prioritas utama, sehingga setiap aktivitas usaha wajib mematuhi ketentuan yang berlaku.

Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA