Jurnalis Simpulindonesia.com melaporkan penanggung jawab salah satu perusahaan tambang di Kanupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) ke kepolisian. RADAR KENDARI – Jurnalis Simpulindonesia.com melaporkan penanggung jawab salah satu perusahaan tambang di Kanupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) ke kepolisian.
Laporan tersebut dibuat pada Senin (21/9/2026) terkait dugaan tindakan menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik wartawan.
Laporan itu telah diterima kepolisian dan tertuang dalam Surat Tanda Laporan Pengaduan tertanggal 21 September 2026.
Dokumen tersebut ditandatangani Bripda Muh. Randy Fadli Maulana, Banit Unit IV Subdit II Ditreskrimum Polda Sultra.
Jurnalis Simpulindonesia.com, Nur Fajriansyah, mengatakan persoalan bermula dari dugaan intervensi terhadap pemberitaan.
Menurut Nur, terdapat permintaan agar berita tidak diterbitkan sebelum mendapat persetujuan atau konfirmasi dari perusahaan tambang dimaksud.
“Adanya komunikasi berupa permintaan agar pemberitaan tidak diterbitkan sebelum mendapatkan persetujuan atau konfirmasi,” ujar Nur lewat keterangan pers yang diterima media ini, Senin (21/09/2026).
Ia menyebut komunikasi tersebut juga disertai pernyataan yang dinilai bernada peringatan terhadap wartawan.
Nur menilai persoalan tersebut perlu ditempuh melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan pers.
Pengaduan itu, kata dia, mengacu pada Pasal 4 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Harapannya pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan secara objektif apakah laporan tersebut masuk unsur pidana atau tidak,” katanya.
Nur yang juga Kabid LKBA Pengda JMSI Sultra berharap laporan tersebut ditangani secara profesional. Pelaporan itu turut dikawal Sekretaris Pengda JMSI Sultra, Muh. Irvan S.
Irvan menyatakan kerja jurnalistik memiliki perlindungan hukum dan harus dihormati semua pihak.
“Segala bentuk intervensi dari pihak luar tidak dapat dibenarkan demi menjaga ruang demokrasi dan kemerdekaan pers,” jelasnya.
Ia meminta Polda Sultra memberi perhatian terhadap laporan tersebut. Menurut Irvan, persoalan serupa disebutnya masih kerap terjadi dalam pelaksanaan tugas jurnalistik di Sultra.
Pewarta media ini terus menghubungi pihak perusahaan tambang dimaksud untuk mendapatkan keterangan resmi terkait polemik ini.
Editor : Agus Setiawan
Tidak ada komentar