Kasatpol PP Kota Kendari, Maman Firman Syah RADARKENDARI.ID – Menjelang bulan suci Ramadan 2026, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari mulai memperketat pengawasan terhadap sejumlah tempat usaha.
Langkah ini diambil untuk menjaga kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.
Kasatpol PP Kota Kendari, Maman Firman Syah, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan persiapan matang untuk mengatur regulasi waktu operasional selama bulan Ramadan.
Fokus utama pengaturan ini menyasar pada tempat hiburan malam (THM) dan usaha yang menjual minuman beralkohol.
Maman mengungkapkan bahwa sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, operasional tempat hiburan malam akan dihentikan sementara.
“Terkait dengan tempat hiburan malam, seperti biasa itu akan ada penutupan. Namun, untuk kepastian waktu kapan dimulai dan berakhirnya, besok (12/02/2026) akan dibahas dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Pak Sekda,” ujar Maman, Rabu (11/02/2026).
Kebijakan ini diambil agar aktivitas hiburan tidak berbenturan dengan waktu ibadah masyarakat.
Setelah regulasi ditetapkan, Satpol PP akan melakukan patroli rutin untuk memastikan seluruh pelaku usaha patuh dan taat pada aturan pemerintah.
Selain tempat hiburan, sektor usaha rumah makan juga menjadi perhatian. Maman mengimbau para pemilik rumah makan untuk saling menghargai masyarakat yang sedang berpuasa.
Beberapa poin imbauan untuk rumah makan antara lain:
“Kami berharap teman-teman pelaku usaha rumah makan bisa lebih tertutup dan tidak terlalu transparan saat berjualan di siang hari sebagai bentuk toleransi,” tambahnya.
Hasil rapat bersama Sekretaris Daerah (Sekda) besok akan menjadi rujukan resmi bagi Satpol PP dalam melakukan pengawasan dan pengamanan di lapangan selama bulan suci Ramadan.
Penulis : Agus Setiawan
Tidak ada komentar