Kajari Muna, Indra Thimoty memimpin penyelidikan dugaan kasus korupsi pembangunan Stadion Motewe, Muna. RADARKENDARI.ID – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna melakukan penggeledahan mendadak di tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait kasus dugaan korupsi Stadion Motewe yang menelan anggaran Rp 34,8 Miliar tahun 2022-2023.
Penggeledahan yang dipimpin langsung oleh Kajari Muna, Indra Thimoty itu dilakukan kurang lebih enam jam sejak pukul 12.16 sampai 18.12 Wita.
Adapun OPD yang digeledah yakni Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).
Kajari Muna, Indra Thimoty menjelaskan penggeledahan dilakukan mengangkut perekara dugaan korupsi stadion sepak bola motewe. Tentunya penggeledahan ini telah mengantongi izin dari pengadilan.
“Dari hasil penggeledahan kami menyita empat boks barang bukti berupa dokumen dan elektronik,” ujarnya pada awak media Kamis (19/2/26).
Dalam proses penggeledagan kata Indra, ada salah satu OPD yang terindikasi berupaya melakukan pemindahan barang bukti ke tempat lain. Namun, atas kepiawaian tim penyidik menemukan kembali dokumen tersebut.
“Ada indikasi upaya memindahkan dokumen namun tim kembali menemukan dan selanjutnya dilakukan penyitaan. Dengan dokumen ini kami akan digunakan untuk penyidikan dan penuntutan” Bebernya
Mantan kasi penyidik Tipikor Kalimantan Timur itu berkomitmen akan menuntaskan perkara dugaan korupsi stadion sepak bola motewe yang diduga merugikan keuangan negara.
“Untuk penetapan tersangka bisa bulan ini atau bulan depan kami diumumkan, ” Tegasnya
Sebelumnya Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Muna telah memeriksa 20 orang saksi dalam perkara dugaan korupsi stadion sepak bola motewe.
Proyek tersebut dikerjakan dua tahap mulai sejak tahun 2022 melalui dana PEN dengan anggaran Rp16 miliar oleh PT. LB.
Kemudian di tahun 2023 dilanjutkan dengan alokasi anggaran dari DAU sebesar Rp 18 miliar dengan pemenang tender PT. SB.
Hingga berita ini diterbitkan, pewarta media ini masih berusaha menghubungi tiga OPD dimaksud termasuk PT LB dan PT SB untuk mendapatkan klarifikasi (hak jawab) atas pemberitaan ini.
Penulis : Abd Rasyid
Editor : Agus Setiawan
Tidak ada komentar