Klarifikasi Terkait Pungutan Pas pada Tiket Mudik Gratis di Terminal Nusantara, Pelindo Kendari Pastikan Pas Penumpang Sesuai Ketentuan

waktu baca 2 menit
Kamis, 12 Mar 2026 08:34 408 radarkendari.id

RADARKENDARI.ID – Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait adanya pungutan pas pada program tiket mudik gratis di Terminal Nusantara, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau PT Pelabuhan Indonesia  (Pelindo) melalui Terminal Penumpang Kendari memberikan klarifikasi resmi agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak terjadi kesalahpahaman.

General Manager Pelindo Kendari, Herryanto, menjelaskan bahwa Pelindo tidak terlibat langsung dalam pengelolaan program tiket mudik gratis tahun 2026.

Program tersebut merupakan kerja sama antara pihak pelayaran dan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan Republik Indonesia sebagai pemberi bantuan dan perusahaan pelayaran sebagai penerima bantuan.

“Pelindo tidak terlibat langsung dalam pengelolaan tiket mudik gratis tahun 2026. Pihak yang terlibat langsung adalah perusahaan pelayaran PT Dharma Indah sebagai penerima bantuan serta Kementerian Perhubungan sebagai pemberi bantuan,” jelas Herryanto.

Ia menambahkan, PT Dharma Indah merupakan mitra kerja Pelindo dalam pengelolaan pas penumpang yang melekat atau dibundling pada tiket penumpang di Terminal Nusantara.

Hingga saat ini, Pelindo Kendari juga tidak menerima laporan maupun dana dari hasil pungutan pas penumpang melalui tiket mudik gratis tersebut.

Menurutnya, pembahasan terkait pengenaan pas pelabuhan pada tiket mudik gratis sepenuhnya dilakukan oleh pihak PT Dharma Indah bersama Kementerian Perhubungan. Setelah itu, proses distribusi tiket kepada penumpang juga dilakukan oleh pihak pelayaran.

Herryanto menjelaskan bahwa saat ini Pelindo tidak lagi menyediakan petugas pemungutan pas penumpang di Pelabuhan Nusantara, karena pengelolaannya telah dilakukan melalui kerja sama pas penumpang dengan PT Dharma Indah.

Sementara itu, terkait pengenaan pas penumpang pada program bantuan tiket mudik gratis merupakan kebijakan dari Kementerian Perhubungan yang tentunya diikuti oleh Pelindo sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut ia menegaskan bahwa pas penumpang di Terminal Nusantara merupakan pungutan resmi yang telah diatur dalam regulasi. Pas tersebut dikenakan kepada setiap calon penumpang kapal laut yang akan berangkat melalui terminal penumpang.

“Pas senilai Rp12.000 merupakan pas penumpang yang wajib dibayarkan oleh setiap calon penumpang kapal laut yang berangkat melalui Terminal Nusantara. Kewenangan ini diberikan oleh pemerintah sesuai ketentuan UDD kepada Pelindo sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang mengoperasikan terminal penumpang,” ujarnya.

Pelindo sebagai operator terminal penumpang menegaskan bahwa penyampaian klarifikasi ini bertujuan untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat terkait pungutan pas pada tiket mudik gratis, sehingga publik dapat memahami proses yang sebenarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demikian klarifikasi ini disampaikan. Pelindo berharap masyarakat dapat memahami mekanisme yang berlaku serta tetap mendukung terciptanya layanan transportasi laut yang tertib, transparan, dan sesuai regulasi.

Penulis : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA