Tunggakan Iuran Mandiri BPJS Kesehatan di Kendari Tembus Rp27,9 Miliar, 50% Peserta Tak Aktif!

waktu baca 2 menit
Jumat, 17 Apr 2026 16:03 67 radarkendari.id

KENDARI – Masalah tunggakan iuran masih menjadi rapor merah bagi kepesertaan BPJS Kesehatan di Kota Kendari.

Hingga tahun 2026 ini, tercatat jumlah tunggakan dari sektor Peserta Mandiri (Pekerja Bukan Penerima Upah) mencapai angka yang sangat fantastis, yakni Rp27,9 Miliar.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kendari, Hernawan Priyastomo, mengungkapkan keprihatinannya terhadap rendahnya tingkat kepatuhan pada sektor ini.

Berdasarkan data terbaru, separuh dari total peserta mandiri di wilayahnya saat ini berstatus menunggak dan tidak aktif.

“Kurang lebih 50 persen peserta mandiri kami statusnya menunggak. Jika ditotal secara keseluruhan untuk periode berjalan di tahun ini saja, angkanya mencapai kurang lebih Rp27,9 miliar,” ungkap Hernawan saat ditemui di Kendari, Jumat (17/04/2026).

Faktor Ekonomi vs Kesadaran Masyarakat

Melalui upaya tele-collecting atau penagihan lewat telepon yang dilakukan rutin, pihak BPJS Kesehatan menemukan dua alasan utama di balik tingginya tunggakan tersebut.

  • Kemampuan Membayar (Ability to Pay): Sebagian peserta memang mengalami kesulitan finansial sehingga tidak mampu mencicil iuran.
  • Kemauan Membayar (Willingness to Pay): Ini yang menjadi tantangan berat, di mana peserta sebenarnya memiliki kemampuan finansial namun tidak memiliki kesadaran untuk membayar secara rutin sebelum sakit.

Pemerintah Lancar, Mandiri Jadi Kendala

Kondisi ini berbanding terbalik dengan sektor kepesertaan lainnya. Hernawan menjelaskan bahwa iuran dari sektor pemerintah, seperti ASN, P3K, dan segmen PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang dibiayai negara, selalu dibayarkan tepat waktu.

Begitu pula dengan sektor badan usaha swasta yang kepatuhannya terus dipantau bersama Dinas Tenaga Kerja.

Risiko Fatal: Kartu “Mati” Saat Darurat

Hernawan memperingatkan bahwa tunggakan ini berdampak langsung pada layanan kesehatan yang akan diterima masyarakat. Jika iuran tidak dibayarkan, kartu BPJS secara otomatis menjadi tidak aktif.

“Kami sangat mengimbau kepada masyarakat untuk rutin membayar iuran setiap bulan sebelum tanggal 10. Jangan sampai saat kondisi darurat atau butuh berobat ke fasilitas kesehatan, baru menyadari kartunya tidak aktif karena menunggak. Hal ini tentu akan menyulitkan peserta sendiri,” tegasnya.

BPJS Kesehatan berharap masyarakat bisa lebih disiplin dalam membayar iuran demi menjaga keberlangsungan layanan kesehatan bagi seluruh peserta.

Penulis : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA