Kadis Pendidikan Buton Utara, Nurtin. Foto : Trimedia Sultra RADARKENDARI.ID – Kepala Dinas Pendidikan Buton Utara (Butur), Nurtin, memberikan klarifikasi resmi terkait kabar yang menyebutkan adanya puluhan mantan Kepala Sekolah (Kepsek) yang mengeluhkan dana sertifikasi mereka tak kunjung cair.
Nurtin menegaskan bahwa hak para guru tersebut tidak hilang, melainkan sedang dalam proses administrasi sesuai aturan pembiayaan negara.
Klarifikasi ini menanggapi isu yang beredar bahwa sekitar 53 mantan kepala sekolah di Buton Utara mengalami kendala pencairan tunjangan profesi selama beberapa bulan terakhir.
Klarifikasi Data dan Kendala Jam Mengajar
Nurtin meluruskan bahwa jumlah guru yang terdampak tidak mencapai 53 orang sebagaimana yang diberitakan.
Berdasarkan data awal, jumlah mantan kepala sekolah yang mengalami kendala administrasi hanya berjumlah kurang dari 10 orang.
Kendala utama yang dihadapi adalah sinkronisasi beban kerja:
• Kecukupan Jam: Banyak guru bersertifikasi di Butur yang tidak dapat memenuhi kuota minimal jam mengajar di sekolah masing-masing karena perbandingan jumlah guru dan sekolah yang tidak seimbang.
• Validasi Pusat: Pencairan mengikuti kebijakan pusat yang kini dilakukan per bulan sebagai tahap percobaan, sehingga memerlukan validitas data yang sangat ketat.
Mekanisme Pembayaran Carry Over (CO) 2026
Terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2025 untuk triwulan 3 dan 4, Nurtin menjelaskan bahwa sesuai aturan, pembayaran akan dilakukan pada tahun 2026 ini melalui mekanisme Carry Over (CO).
Terdapat dua jalur pembayaran dalam mekanisme ini:
• Melalui SILPA: Jika daerah memiliki sisa anggaran (SILPA) DAK non-fisik, maka pembayaran dilakukan oleh daerah.
• Langsung dari Pusat: Mengingat Buton Utara dan beberapa daerah lain tidak memiliki SILPA, maka TPG akan dibayarkan langsung oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Kementerian Keuangan ke rekening guru masing-masing.
Saat ini, proses tersebut sedang berada pada tahapan penerbitan SK Carry Over oleh Dirjen GTK Kemendikdasmen.
Kendala Akses Aplikasi SIM Tunjangan
Meski kepastian pembayaran sudah ada, Nurtin mengakui pihaknya belum bisa memberikan rekapan jumlah pasti guru yang akan menerima bayaran tersebut.
Hal ini disebabkan karena Aplikasi SIM Tunjangan saat ini belum diberi akses oleh pusat kepada seluruh admin Kabupaten/Kota.
“Dana itu tetap akan dicairkan dan menjadi saldo terhutang mereka. Kami meminta para guru untuk bersabar karena proses SK CO sedang berjalan di tingkat pusat,” tutup Nurtin.
Penulis : Agus Setiawan
Tidak ada komentar