Ketua Asosiasi Driver Pelabuhan Kendari, Sahidin, mendesak Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Perhubungan (Dishub) segera mengambil langkah tegas terhadap aplikator yang dinilai melanggar aturan tarif. KENDARI – Polemik penurunan tarif angkutan sewa khusus (online) di Kota Kendari terus menuai sorotan. Ketua Asosiasi Driver Pelabuhan Kendari, Sahidin, mendesak Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Perhubungan (Dishub) segera mengambil langkah tegas terhadap aplikator yang dinilai melanggar aturan tarif.
Sahidin mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya belum menerima konfirmasi resmi dari Kepala Dinas Perhubungan Provinsi terkait persoalan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa aturan mengenai tarif angkutan sewa khusus sebenarnya sudah sangat jelas dan memiliki dasar hukum yang kuat.
“Kalau kita lihat, pengaturan tarif ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 yang kemudian direvisi melalui PM Nomor 17 Tahun 2019. Jadi sebenarnya tidak ada alasan untuk melanggar,” ujarnya.
Ia menjelaskan, aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2021 yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Kota Kendari, untuk mengawasi dan mengatur sektor transportasi di wilayahnya.
“Artinya, Dishub Kota Kendari punya kewenangan penuh untuk menyelesaikan polemik ini, termasuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap aplikator,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sahidin memaparkan bahwa berdasarkan Keputusan Dirjen Perhubungan Darat Nomor 548 Tahun 2022, wilayah Sulawesi termasuk dalam Zona III dengan ketentuan tarif batas bawah sebesar Rp3.000 per kilometer.
“Untuk jarak dekat, standar minimalnya sekitar Rp12.000 untuk 4 kilometer. Tapi yang terjadi sekarang, ada aplikator yang menerapkan tarif di bawah Rp3.000, bahkan sekitar Rp2.200 per kilometer. Ini jelas melanggar aturan,” ungkapnya.
Menurutnya, jika pelanggaran tersebut dibiarkan, maka akan merugikan para pengemudi dan berpotensi menciptakan persaingan tidak sehat di sektor transportasi online.
Ia pun meminta Dishub Kota Kendari tidak hanya bersikap pasif, tetapi segera mengambil tindakan nyata sesuai kewenangannya, termasuk memberikan sanksi kepada aplikator yang melanggar.
“Kalau terbukti melanggar PM 17 Tahun 2019, harus ada sanksi tegas, bahkan sampai pencabutan izin. Jangan hanya diam atau sekadar minta maaf, pemerintah harus hadir dan bertindak,” tegasnya lagi.
Sahidin berharap, dengan langkah cepat dari pemerintah dan para pemangku kepentingan, polemik tarif ini dapat segera diselesaikan sehingga memberikan kepastian dan keadilan bagi seluruh pihak, khususnya para driver online di Kota Kendari.
Penulis : Agus Setiawan
Tidak ada komentar