Denpom Kendari Pastikan Oknum Pelaku Asusila Dihukum Berat

waktu baca 2 menit
Jumat, 1 Mei 2026 15:37 160 radarkendari.id

KENDARI – Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3 Kendari menunjukkan taringnya dalam menegakkan supremasi hukum di tubuh TNI AD.

Dipimpin langsung oleh Dandenpom XIV/3 Kendari, Letkol CPM Haryadi Budaya Pela, institusi penegak hukum militer ini resmi menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap oknum anggota TNI yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur.

Langkah ini diambil sebagai bentuk respon cepat dan komitmen tinggi militer dalam menjaga integritas institusi, meskipun terduga pelaku saat ini sedang melarikan diri.

Denpom Kendari Ambil Alih Kasus, Buru Pelaku Hingga Tertangkap

Letkol CPM Haryadi saat mendampingi Dandim 1417/Kendari menegaskan bahwa kaburnya pelaku tidak akan menghentikan jalannya keadilan.

Meskipun pelaku sempat melarikan diri saat proses pelimpahan dari unit Intel Kodim ke Denpom, pihaknya memastikan perburuan terus dilakukan secara intensif.

“Begitu dilimpahkan ke kita, pelaku ini tidak ada karena sempat kabur. Meski demikian, kami tetap memproses kasus ini secara hukum,” tegas Letkol CPM Haryadi dalam keterangannya.

Saat ini, tim gabungan Denpom dan unit terkait telah dikerahkan untuk menyisir keberadaan pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Instruksi Pimpinan: Proses Hukum Tanpa Ampun

Penegasan Denpom Kendari ini sejalan dengan komitmen pimpinan tertinggi TNI AD. Letkol CPM Haryadi menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan manifestasi dari perintah langsung Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) dan Pangdam XIV/Hasanuddin.

“Perintah Bapak Kasad dan Bapak Pangdam jelas, anggota yang melakukan tindak pidana harus diproses hukum tanpa ampun,” pungkas Letkol Haryadi.

Dengan diterbitkannya DPO, Denpom Kendari mengirimkan pesan kuat bahwa tidak ada tempat bagi oknum yang mencoreng nama baik korps militer di Bumi Anoa.

Penulis : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA