Perlawanan Masyarakat Adat Ndonganeno Weri Bone – PT Kapas Indah Indonesia dan Bupati Konawe Selatan Dalam Perpektif Hukum Agraria, Hukum Adat dan Hukum Negara

waktu baca 13 menit
Selasa, 19 Mei 2026 22:57 122 radarkendari.id

Bahwa pada kurun waktu tahun 1984 sampai dengan tahun 1985, masyarakat adat pemilik tanah ulayat di wilayah Ambesea dan sekitarnya telah menyampaikan surat keberatan dan penolakan kepada Direktur PT KII serta kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara oleh Almarhum H. Sulaiman Tamburaka atas rencana penguasaan dan penggunaan tanah ulayat masyarakat oleh perusahaan dimaksud.

Surat keberatan tersebut diajukan sebagai bentuk perlindungan hak-hak masyarakat adat yang secara turun-temurun telah menguasai, mengelola, dan memanfaatkan tanah ulayat dimaksud jauh sebelum adanya rencana pemberian hak guna usaha kepada perusahaan.

Bahwa keberatan masyarakat tersebut pada prinsipnya merupakan tindakan hukum yang sah dan memiliki dasar konstitusional maupun dasar hukum agraria nasional, sebab pada masa itu ketentuan hukum yang berlaku telah mengakui keberadaan hak ulayat masyarakat hukum adat sepanjang menurut kenyataannya masih ada dan pelaksanaannya tidak bertentangan dengan kepentingan nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang menegaskan:

“Pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat-masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan negara…”

Bahwa dengan adanya surat keberatan tersebut, maka secara hukum Pemerintah Daerah maupun pihak perusahaan seharusnya terlebih dahulu menyelesaikan keberatan dan klaim masyarakat adat sebelum dilakukan pemberian hak atas tanah kepada pihak ketiga.

Hal tersebut sejalan dengan asas “contradictoire delimitatie” dalam hukum pertanahan, yakni penetapan batas dan status tanah wajib dilakukan dengan melibatkan dan memperoleh persetujuan pihak-pihak yang berbatasan atau yang memiliki hak atas tanah dimaksud.

Namun demikian, surat keberatan masyarakat adat tersebut tidak pernah dijawab, tidak pernah ditindaklanjuti, serta tidak pernah dilakukan penyelesaian hukum maupun musyawarah adat oleh pemerintah maupun PT KII.

Keadaan tersebut menunjukkan adanya pengabaian terhadap hak-hak masyarakat hukum adat yang secara nyata telah ada dan hidup di wilayah tersebut.

Bahwa meskipun keberatan masyarakat telah diajukan sejak tahun 1984–1985, pemerintah kemudian tetap menerbitkan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) kepada PT KII sekitar 10 (sepuluh) tahun kemudian melalui Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kendari, yaitu Sertifikat HGU Nomor 1 Tahun 1995.

Bahwa berdasarkan fakta administrasi pertanahan, lokasi SHGU PT KII tersebut terletak di wilayah Desa Ambalodangge yang berbatasan langsung dengan Desa Ambesea, yang sejak dahulu merupakan wilayah tanah ulayat masyarakat adat Ndonganeno – Weri Bone dan masyarakat adat Ambesea.

Dengan demikian, secara hukum terdapat hubungan langsung antara wilayah HGU PT KII dengan wilayah penguasaan adat masyarakat yang sebelumnya telah mengajukan keberatan.

Bahwa pada proses penunjukan batas-batas SHGU PT KII tersebut, diketahui dilakukan oleh Camat Lainea pada masa pemerintahan Orde Baru.

Namun demikian, penunjukan batas tersebut patut dipersoalkan secara hukum agraria karena dilakukan tanpa penyelesaian terlebih dahulu terhadap keberatan masyarakat adat yang telah lebih dahulu diajukan sejak tahun 1984.

Selain itu, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang HGU, HGB dan Hak Pakai Atas Tanah — yang meskipun lahir setelah proses awal penguasaan tanah berlangsung namun menjadi prinsip umum hukum agraria nasional — ditegaskan bahwa pemberian HGU hanya dapat dilakukan terhadap tanah negara yang bersih dari sengketa dan tidak berada di atas hak pihak lain.

Prinsip ini sesungguhnya telah hidup dalam praktik administrasi pertanahan bahkan sebelum PP tersebut diterbitkan.

Pada masa itu juga berlaku ketentuan:

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1972 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Hak Atas Tanah;
Peraturan Menteri Agraria Nomor 2 Tahun 1962 tentang Penegasan Konversi dan Pendaftaran Bekas Hak-Hak Indonesia Atas Tanah;
serta ketentuan pelaksanaan pendaftaran tanah berdasarkan PP Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah.

Dalam ketentuan-ketentuan tersebut, pemerintah wajib memastikan:

1. Status tanah yang dimohonkan haknya;
2. Tidak adanya keberatan atau sengketa dari masyarakat;
3. Adanya penelitian riwayat tanah;
4. Penetapan batas yang sah dan disetujui para pihak yang berbatasan.

Bahwa apabila keberatan masyarakat adat telah ada terlebih dahulu namun diabaikan, maka penerbitan SHGU PT KII patut diduga cacat administrasi, cacat prosedural, dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, khususnya asas kecermatan, asas keterbukaan, dan asas perlindungan terhadap hak masyarakat hukum adat.

Lebih lanjut, tindakan pemerintah yang tetap menerbitkan SHGU tanpa penyelesaian keberatan masyarakat adat juga bertentangan dengan semangat Pasal 18 Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960 yang pada pokoknya mengatur bahwa pencabutan atau pengambilalihan hak atas tanah untuk kepentingan umum wajib disertai ganti kerugian yang layak dan dilakukan menurut tata cara yang sah menurut undang-undang.

Dengan demikian, sejarah penerbitan SHGU PT KII Tahun 1995 tidak dapat dipisahkan dari fakta adanya penolakan dan keberatan masyarakat adat Ambesea sejak tahun 1984–1985 yang hingga kini tidak pernah memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan tuntas dari pemerintah.

Bahwa apabila Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) Nomor 1 Tahun 1995 secara administratif disebut berlokasi di Desa Ambalodangge, namun dalam kenyataannya luas wilayah hak guna usaha tersebut juga mencakup wilayah Desa Ambesea yang merupakan tanah ulayat masyarakat adat, maka hal tersebut menimbulkan persoalan hukum agraria yang sangat serius dan patut dipertanyakan legalitasnya.

Dalam hukum agraria nasional, penerbitan Hak Guna Usaha tidak hanya didasarkan pada nama desa administratif semata, melainkan harus berdasarkan:

1. Letak objek tanah yang sebenarnya;
2. Riwayat penguasaan tanah;
3. Status hukum tanah;
4. Persetujuan dan penetapan batas;
5. Penelitian lapangan secara nyata (fisik dan yuridis).

Dengan demikian, apabila wilayah Desa Ambesea turut masuk dalam cakupan HGU PT KII, maka secara hukum:

• Wilayah tersebut wajib diperiksa status penguasaannya;
• Wajib dilakukan penelitian terhadap hak ulayat masyarakat adat;
serta wajib ada penetapan batas yang melibatkan masyarakat yang berbatasan langsung.

Hal tersebut merupakan prinsip mendasar dalam:

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA);
PP Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah;
serta praktik administrasi pertanahan yang berlaku pada masa itu.

Pasal 3 UUPA secara tegas mengakui keberadaan hak ulayat masyarakat hukum adat sepanjang menurut kenyataannya masih ada. Artinya, sebelum suatu wilayah diberikan HGU kepada perusahaan, pemerintah wajib memastikan apakah tanah tersebut merupakan tanah negara bebas atau justru masih berada dalam penguasaan masyarakat adat.

Apabila Desa Ambesea sejak dahulu merupakan wilayah penguasaan adat masyarakat Ndonganeno – Weri Bone maupun masyarakat adat Ambesea, maka pemerintah tidak dapat secara sepihak memasukkan wilayah tersebut ke dalam HGU tanpa:

• Musyawarah;
• Pelepasan hak;
• Ganti rugi;
atau persetujuan masyarakat adat.

2. Penetapan Batas Tidak Boleh Sepihak

Dalam hukum pertanahan berlaku asas “contradictoire delimitatie”, yakni: penetapan batas tanah harus dilakukan secara terbuka dan disetujui oleh pihak-pihak yang berbatasan atau yang memiliki hak atas tanah tersebut.

Jika batas SHGU hanya ditunjuk oleh Camat Lainea tanpa melibatkan masyarakat adat Ambesea sebagai pihak yang menguasai tanah secara turun-temurun, maka proses tersebut dapat dikategorikan cacat prosedural.

Terlebih pada masa Orde Baru, banyak penerbitan HGU dilakukan secara administratif formal tanpa pemeriksaan substantif terhadap hak masyarakat adat, sehingga sering menimbulkan konflik agraria berkepanjangan.

Meskipun PP Nomor 40 Tahun 1996 lahir setelah SHGU tersebut diterbitkan, prinsip hukumnya telah berlaku umum sebelumnya, yaitu:

HGU hanya dapat diberikan di atas tanah negara yang bersih dan bebas dari sengketa maupun klaim pihak lain.

Karena masyarakat Ambesea telah mengajukan keberatan sejak tahun 1984–1985, maka secara hukum terdapat indikasi bahwa objek tanah tersebut telah dalam keadaan disengketakan sebelum SHGU diterbitkan tahun 1995.

Dengan demikian, penerbitan SHGU di atas wilayah yang masih dipersoalkan masyarakat adat dapat dinilai:

• Cacat administrasi;
• Cacat yuridis;
dan berpotensi bertentangan dengan asas kepastian hukum.

Dalam hukum agraria, penyebutan nama desa dalam SHGU bukanlah satu-satunya ukuran legalitas objek hak. Yang menjadi ukuran utama adalah:

• Peta bidang;
• Koordinat;
• Batas fisik;
dan fakta penguasaan tanah di lapangan.

Oleh sebab itu, apabila secara faktual wilayah Desa Ambesea masuk dalam areal HGU PT KII, maka masyarakat Ambesea tetap memiliki legal standing untuk menggugat atau mempersoalkan keabsahan SHGU tersebut, meskipun dalam administrasi sertifikat hanya disebut Desa Ambalodangge.

Apabila pemerintah mengetahui adanya keberatan masyarakat adat namun tetap menerbitkan HGU tanpa penyelesaian terlebih dahulu, maka tindakan tersebut dapat dianggap bertentangan dengan:

• Asas kecermatan;
• Asas keterbukaan;
• Asas perlindungan hak masyarakat adat;
dan asas kepastian hukum.

Hal ini juga dapat menjadi dasar untuk:

• Permohonan pembatalan administrasi pertanahan
• Gugatan Tata Usaha Negara;
• Maupun tuntutan pengakuan hak ulayat masyarakat adat.

KESIMPULAN

Secara hukum agraria, SHGU Nomor 1 Tahun 1995 yang secara administratif disebut berada di Desa Ambalodangge tetapi dalam kenyataannya mencakup wilayah Desa Ambesea yang merupakan tanah ulayat masyarakat adat, sangat patut dipersoalkan legalitasnya apabila:

• Tidak pernah ada pelepasan hak masyarakat adat;
• Tidak ada musyawarah dan persetujuan masyarakat;
• Terdapat keberatan sejak tahun 1984–1985;
dan penetapan batas dilakukan sepihak tanpa melibatkan pemilik atau penguasa tanah adat.

Dengan demikian, secara yuridis terdapat dugaan kuat bahwa penerbitan SHGU tersebut mengandung cacat prosedural, cacat administrasi, dan berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar hukum agraria nasional sebagaimana diatur dalam UUPA Tahun 1960 dan peraturan pelaksanaannya.

PERDAMAIAN ANTARA PT KII DAN AHLI WARIS NDONGANENO SERTA PENYERAHAN TANAH 1.146 HEKTAR TAHUN 2006

Bahwa dalam perkembangan selanjutnya, sengketa dan perjuangan hak atas tanah ulayat masyarakat adat Ndonganeno – Weri Bone memasuki fase penting ketika pada sekitar tahun 2000 telah terjadi perdamaian antara PT KII dengan para ahli waris dan masyarakat adat pemilik tanah ulayat Ndonganeno.

Perdamaian tersebut pada hakikatnya memiliki makna hukum yang sangat penting, karena secara tidak langsung menunjukkan adanya pengakuan dari pihak PT KII terhadap keberadaan, penguasaan, dan hak masyarakat adat maupun ahli waris atas sebagian wilayah tanah yang sebelumnya masuk atau diklaim berada dalam areal Hak Guna Usaha perusahaan.

Dalam perspektif hukum agraria nasional, apabila suatu perusahaan pemegang HGU melakukan perdamaian dan pengembalian sebagian tanah kepada masyarakat adat atau ahli waris, maka hal tersebut dapat dimaknai sebagai:

1. Adanya pengakuan terhadap eksistensi hak masyarakat sebelumnya;
2. Adanya pengakuan bahwa objek tanah tersebut bukan sepenuhnya tanah negara bebas;
3. serta adanya pengakuan bahwa di atas areal HGU terdapat hak-hak pihak lain yang belum terselesaikan secara sempurna pada saat penerbitan HGU.

Bahwa kemudian pada tahun 2006, PT KII diketahui menyerahkan lahan seluas kurang lebih 1.146 hektar kepada ahli waris Ndonganeno.

Penyerahan tersebut merupakan fakta hukum yang sangat penting dan memiliki konsekuensi yuridis terhadap keabsahan maupun sejarah penguasaan tanah di wilayah tersebut.

Secara hukum agraria, penyerahan tanah oleh pemegang HGU kepada masyarakat adat atau ahli waris menunjukkan bahwa:

• Terdapat penguasaan dan hubungan hukum masyarakat adat atas tanah tersebut;
• Terdapat pengakuan atas klaim historis masyarakat adat;
dan terdapat penyelesaian sebagian konflik agraria antara perusahaan dengan masyarakat.

Hal ini juga memperkuat argumentasi bahwa sejak awal tanah tersebut bukanlah sepenuhnya tanah negara bebas yang dapat diberikan begitu saja kepada perusahaan tanpa memperhatikan hak-hak masyarakat adat sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UUPA Tahun 1960.

Selain itu, apabila PT KII benar-benar menyerahkan kembali 1.146 hektar kepada ahli waris Ndonganeno, maka secara logika hukum:

• Perusahaan mengakui adanya hak atau kepentingan hukum ahli waris atas tanah tersebut;
• Sehingga keberadaan masyarakat adat dan hak ulayatnya tidak dapat lagi dianggap tidak ada atau fiktif.

Dalam hukum pembuktian perdata maupun administrasi pertanahan, tindakan penyerahan tanah tersebut dapat dipandang sebagai:

• Pengakuan tidak langsung (implicit acknowledgment);
• Pengakuan fakta penguasaan adat;
dan bentuk penyelesaian atas sengketa penguasaan tanah.

Lebih lanjut, berdasarkan prinsip hukum pertanahan nasional, HGU bukanlah hak milik absolut, melainkan hak untuk mengusahakan tanah negara dalam jangka waktu tertentu.

Oleh sebab itu, apabila dalam perjalanan ditemukan adanya hak masyarakat adat atau hak pihak lain yang belum terselesaikan, maka penyelesaian melalui pengembalian tanah kepada masyarakat merupakan langkah yang sesuai dengan asas keadilan agraria.

Fakta perdamaian tahun 2000 dan penyerahan 1.146 hektar tahun 2006 juga menjadi bukti historis bahwa:

• Konflik agraria antara PT KII dan masyarakat adat Ambesea/Ndonganeno memang nyata adanya;
• Keberatan masyarakat sejak tahun 1984 bukan rekayasa;
dan hak ulayat masyarakat adat memiliki dasar historis serta penguasaan nyata di lapangan.

Dengan demikian, secara hukum dan historis, perdamaian antara PT KII dan ahli waris Ndonganeno serta penyerahan tanah seluas 1.146 hektar pada tahun 2006 memperkuat kedudukan hukum masyarakat adat atas tanah ulayat di wilayah Ambesea dan sekitarnya, sekaligus menjadi indikasi kuat bahwa penerbitan SHGU sebelumnya tidak sepenuhnya menyelesaikan atau menghapus hak-hak masyarakat adat yang telah ada jauh sebelum HGU diterbitkan.

KLAIM PEMERINTAH DAERAH KONAWE SELATAN TAHUN 2025 ATAS TANAH EKS HGU PT KII SEBAGAI TANAH NEGARA TANPA PERSETUJUAN AHLI WARIS NDONGANENO – WERI BONE

Bahwa pada tahun 2025, Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan diketahui mengklaim bahwa tanah eks HGU PT KII merupakan tanah negara dan selanjutnya direncanakan akan digunakan untuk pembangunan Markas Komando Pasukan Khusus (Kopassus) dan Rindam, tanpa terlebih dahulu memperoleh izin, persetujuan, maupun penyelesaian hak dengan ahli waris masyarakat adat Ndonganeno – Weri Bone.

Bahwa tindakan tersebut menimbulkan keberatan serius dari masyarakat adat dan para ahli waris, karena tanah dimaksud sejak lama merupakan objek perjuangan hak ulayat masyarakat adat Ambesea, Ndonganeno, dan Weri Bone yang secara historis telah dikuasai turun-temurun sebelum lahirnya HGU PT KII.

Secara hukum agraria nasional, berakhirnya atau hapusnya Hak Guna Usaha tidak serta-merta menjadikan tanah tersebut bebas mutlak untuk dikuasai pemerintah tanpa memperhatikan hak-hak masyarakat yang sebelumnya menguasai atau memiliki hubungan hukum dengan tanah tersebut.

Dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), negara tetap wajib menghormati keberadaan hak ulayat masyarakat hukum adat sepanjang menurut kenyataannya masih ada.

Oleh sebab itu, status “tanah negara” dalam hukum agraria Indonesia bukan berarti negara dapat mengabaikan hak historis, hak adat, maupun penguasaan nyata masyarakat.

Terlebih lagi, dalam perkara tanah eks HGU PT KII terdapat fakta-fakta penting sebagai berikut:

• Masyarakat adat telah mengajukan keberatan sejak tahun 1984–1985;
• Terdapat perdamaian antara PT KII dan ahli waris Ndonganeno tahun 2000;
PT KII menyerahkan kembali tanah seluas 1.146 hektar kepada ahli waris pada tahun 2006;
dan terdapat pengakuan nyata terhadap eksistensi masyarakat adat di wilayah tersebut.

Fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa objek tanah eks HGU PT KII tidak dapat secara sederhana dikategorikan sebagai tanah negara bebas yang steril dari klaim dan hak masyarakat adat.

STATUS TANAH EKS HGU MENURUT HUKUM AGRARIA

Secara hukum, memang benar bahwa tanah HGU yang telah berakhir pada prinsipnya kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Namun demikian, ketentuan tersebut tidak dapat dipisahkan dari kewajiban negara untuk:

1. Meneliti riwayat penguasaan tanah;
2. Memperhatikan hak pihak ketiga;
3. Menghormati hak ulayat masyarakat adat;
4. serta menyelesaikan sengketa terlebih dahulu sebelum dilakukan pemberian hak baru.

Hal ini sejalan dengan prinsip:

• Keadilan agraria;
• Fungsi sosial hak atas tanah;
• Serta asas perlindungan hak masyarakat adat dalam UUPA.

Dengan demikian, apabila terdapat masyarakat adat yang sejak lama menguasai, menempati, atau memiliki hubungan historis dengan tanah tersebut, maka pemerintah tidak dapat secara sepihak menetapkan tanah sebagai tanah negara untuk kepentingan proyek tertentu tanpa proses penyelesaian hak.

POTENSI CACAT HUKUM DAN KONFLIK AGRARIA

Rencana pembangunan Markas Kopassus dan Rindam di atas tanah yang masih disengketakan dan belum memperoleh persetujuan masyarakat adat berpotensi menimbulkan:

• Konflik agraria;
• Pelanggaran hak masyarakat adat;
• Maladministrasi pertanahan;
serta pelanggaran asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Apalagi jika dilakukan tanpa:

• Musyawarah;
• Konsultasi publik;
• Verifikasi hak masyarakat;
dan ganti rugi atau penyelesaian hak.

Tindakan demikian bertentangan dengan prinsip-prinsip perlindungan masyarakat hukum adat sebagaimana diakui dalam:

Pasal 18B ayat (2) UUD 1945;
Pasal 3 UUPA Tahun 1960;
Putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengakuan masyarakat hukum adat;
serta berbagai prinsip reforma agraria nasional.

PENGAKUAN NEGARA TIDAK BOLEH MENGHAPUS HAK HISTORIS MASYARAKAT

Dalam hukum agraria Indonesia, negara bukan pemilik absolut tanah, melainkan organisasi kekuasaan seluruh rakyat sebagaimana konsep “Hak Menguasai Negara” dalam Pasal 2 UUPA. Oleh karena itu, negara wajib:

• Mengatur;
• Melindungi;
dan menjamin keadilan penguasaan tanah bagi rakyat.

Apabila tanah eks HGU PT KII sebelumnya merupakan wilayah tanah ulayat masyarakat adat yang telah diperjuangkan sejak tahun 1984 dan bahkan sebagian telah dikembalikan kepada ahli waris tahun 2006, maka klaim sepihak pemerintah bahwa seluruh tanah tersebut adalah tanah negara tanpa hak masyarakat adat merupakan tindakan yang secara hukum masih dapat dipersoalkan.

KESIMPULAN

Dengan demikian, klaim Pemerintah Daerah Konawe Selatan tahun 2025 yang menyatakan tanah eks HGU PT KII sebagai tanah negara untuk pembangunan Markas Kopassus dan Rindam tanpa izin maupun persetujuan ahli waris Ndonganeno – Weri Bone patut dipandang sebagai tindakan yang berpotensi bertentangan dengan:

UUPA Tahun 1960;
• Pengakuan hak ulayat masyarakat adat;
• Asas keadilan agraria;
dan prinsip perlindungan hak masyarakat hukum adat dalam konstitusi.

Karena itu, sebelum dilakukan pemberian hak atau pembangunan di atas tanah eks HGU tersebut, pemerintah wajib terlebih dahulu:

1. Menyelesaikan klaim masyarakat adat;
2. Melakukan verifikasi riwayat tanah;
3. Menghormati hak ulayat dan hak ahli waris;
4. Serta menempuh musyawarah dan penyelesaian hukum yang adil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. **

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA