Sengketa Fasum Ruko Senapati Land Kendari, Pengembang Siap Tempuh Jalur Hukum

waktu baca 3 menit
Senin, 25 Mei 2026 22:01 39 radarkendari.id

RADARKENDARI.ID – Polemik pemanfaatan lahan fasilitas umum (fasum) di kawasan Ruko Senapati Land, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, memasuki babak baru.

Sengketa yang semula bergulir di ruang rapat mediasi, kini bersiap melebar ke meja hijau setelah pihak pengembang memberi sinyal kuat untuk menguji legalitas kasus ini di pengadilan.

Melalui kuasa hukumnya, Lusman Bua SH., MH., pihak pengembang menegaskan komitmennya untuk menyerahkan fasum kepada pemerintah daerah.

Namun, proses tersebut harus melalui jalur hukum formal demi mendapatkan kepastian hukum yang mengikat (inkracht).

“Lewat pengadilan nanti semua fakta akan dibuka. Dokumen, kronologi, hingga dasar kepemilikan akan diuji secara objektif. Jadi tidak bisa serta-merta dilakukan pembekuan izin atau pengambilan keputusan sepihak,” tegas Lusman Bua, Senin (25/5/2026).

Langkah hukum ini diambil untuk menguji legal standing serta hak keperdataan dari seluruh pihak yang terlibat, sekaligus membendung keputusan sepihak dari otoritas terkait.

Akar Masalah: Tarik Menarik Antara Fungsi Sosial dan Hak Milik

Konflik di Senapati Land ini memperlihatkan fenomena klasik industri properti: benturan antara fungsi sosial lahan, kepentingan bisnis, dan hak kepemilikan individu.

Pemilik lahan, Lerius Fernandi, mengungkapkan bahwa area depan ruko yang kini disengketakan sebenarnya merupakan hak milik pribadi yang terpisah dari bangunan ruko.

Status kepemilikan ini bahkan telah tercantum sejak awal dalam dokumen jual beli serta materi promosi kawasan.

Lerius menjabarkan beberapa poin krusial yang mendasari sikapnya. Beban Operasional Mandiri: Selama lebih dari satu dekade, Lerius mengklaim menanggung sendiri seluruh biaya perawatan jalan, pemotongan rumput, penerangan, hingga fasilitas keamanan lingkungan.

Tuntutan Kompensasi Layak: Pengembang tidak menolak penyerahan lahan, namun menuntut hak ekonomi dan historis mereka diselesaikan terlebih dahulu.

Fungsi Sosial vs Hak Perdata: Meskipun tanah memiliki fungsi sosial, hak keperdataan pemilik yang dilindungi undang-undang tidak boleh dihilangkan begitu saja tanpa kompensasi.

Mayoritas Pemilik Ruko Diklaim Sudah Sepakat

Menariknya, pihak pengembang membeberkan bahwa polemik ini sebenarnya tidak melibatkan seluruh penghuni kawasan. Dari total 73 unit ruko yang ada di Senapati Land, mayoritas pemilik disebut tidak memiliki masalah.

11 Unit Ruko: Pemilik di bagian depan tercatat telah membayar kompensasi secara mandiri agar lahan di depan unit mereka dilepaskan. Sisa Unit: Hanya sebagian kecil pemilik ruko yang hingga kini belum mencapai kesepahaman dan memicu mencuatnya isu fasos-fasum ini ke publik.

Menjadi Ujian Kepastian Hukum Tata Ruang Kendari

Dengan dibukanya opsi penyelesaian lewat jalur pengadilan, kasus Senapati Land kini menjadi perhatian serius para pengamat tata ruang di Kota Kendari. Kasus ini diprediksi akan menjadi ujian penting bagi regulasi pengelolaan kawasan komersial di ibu kota Sulawesi Tenggara tersebut.

Jika tidak ditangani dengan prinsip kehati-hatian, sengketa ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk yang merugikan hubungan harmonis antara pengembang, pemilik lahan, pemerintah daerah, dan masyarakat konsumen.

Sebab pada akhirnya, perkara agraria seperti ini bukan sekadar menguji siapa pemegang sertifikat, melainkan siapa yang paling berhak atas ruang yang digunakan bersama.

Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA