BPJS Ketenagakerjaan RI mensosialisasikan program yang digelar khusus bagi para pengemudi yang tergabung dalam Asosiasi Driver Pelabuhan Kendari. KENDARI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Sulawesi Tenggara (Sultra) bergerak masif untuk memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU).
Langkah ini diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi program yang digelar khusus bagi para pengemudi yang tergabung dalam Asosiasi Driver Pelabuhan Kendari.
Kegiatan yang berlangsung di kawasan Pelabuhan Kendari tersebut bertujuan untuk membangun kesadaran dan pemahaman mengenai pentingnya jaminan perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang mungkin terjadi saat para pengemudi beraktivitas.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sultra, Luky Julianto, menjelaskan bahwa profesi pengemudi atau driver memiliki tingkat risiko kecelakaan kerja yang sangat tinggi karena mobilitas mereka yang padat di jalan raya. Oleh karena itu, kepesertaan jaminan sosial menjadi hal yang sangat krusial.
“Para driver ini berhadapan dengan risiko kerja yang tinggi setiap harinya. Dengan menjadi peserta, mereka bisa beraktivitas dengan tenang karena seluruh risiko kerja sudah dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Luky saat dikonfirmasi, Jumat (5/6/2026).
Dalam sosialisasi tersebut, pihak BPJS Ketenagakerjaan memaparkan secara detail tiga program utama yang dapat diikuti oleh pekerja informal, yaitu: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Manfaat program JKK dirancang sangat komprehensif, yakni berlaku sejak peserta berangkat dari rumah, saat berada di lokasi kerja, hingga perjalanan kembali ke rumah.
Apabila terjadi kecelakaan kerja, seluruh biaya perawatan medis akan ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai indikasi medis.
“Jika peserta mengalami kecelakaan kerja dan tidak mampu bekerja sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan santunan pengganti penghasilan (Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja) sebesar 100 persen upah selama 12 bulan pertama, dan 50 persen untuk bulan-bulan berikutnya,” jelas Luky.
Selain itu, jika terjadi risiko terburuk di mana peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris berhak memperoleh santunan hingga Rp70 juta.
Manfaat ini juga disertai dengan beasiswa pendidikan bagi maksimal dua orang anak dengan total nilai mencapai Rp174 juta, mulai dari jenjang TK hingga perguruan tinggi.
Untuk meringankan beban para pekerja, BPJS Ketenagakerjaan memberikan skema iuran yang sangat terjangkau. Dalam kondisi normal, peserta cukup membayar Rp16.800 per bulan untuk dua program (JKK & JKM) atau Rp36.800 per bulan untuk tiga program (+JHT).
Namun, saat ini pemerintah sedang menggulirkan program keringanan iuran yang sangat menguntungkan pekerja: Dua program (JKK & JKM): Hanya Rp8.400 per bulan (berlaku hingga Desember 2026), dan Tiga program (JKK, JKM, & JHT): Hanya Rp28.400 per bulan.
Spesial Sektor Transportasi: Masa berlaku keringanan iuran ini diperpanjang khusus sampai dengan Maret 2027.
Melalui masifnya sosialisasi ini, BPJS Ketenagakerjaan Sultra berharap pemahaman mengenai pentingnya jaminan sosial ini tidak berhenti di sektor transportasi pelabuhan saja, melainkan dapat menyentuh pekerja sektor informal lainnya di Sulawesi Tenggara.
Dengan begitu, akan tercipta kondisi kerja yang aman, nyaman, tenang, dan sejahtera bagi seluruh lapisan masyarakat pekerja.
Editor : Agus Setiawan
Tidak ada komentar