Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (Pemda) mengalokasikan anggaran perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni secara virtual pada acara Monitoring dan Evaluasi Kepesertaan Non ASN Pemda Tindak Lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Tengah dan Jawa Timur yang berlangsung 6 – 9 Juni 2022.
Fatoni menyampaikan, BPJS Ketenagakerjaan merupakan penyelenggara yang ditunjuk negara untuk memberikan perlindungan Jamsostek bagi pegawai non-ASN.
“Khusus bagi pemerintah daerah yang telah mengalokasikan anggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pegawai pemerintah dengan status non-Aparatur Sipil Negara pada APBD untuk segera melakukan pendaftaran kepesertaannya dan menyesuaikan pembayaran iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada BPJS Ketenagakerjaan,” tuturnya.
Fatoni mengatakan, fokus Kemendagri dalam menjalankan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 yakni dengan mendorong seluruh kepala daerah untuk mengalokasikan anggaran dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jamsostek.
Hal itu juga termasuk memastikan seluruh pekerja, terutama pegawai Pemda dengan status non-ASN untuk menjadi program peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Upaya ini agar memberikan perlindungan serta meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh pekerja dan keluarganya.
Inpres tersebut, tambah Fatoni, telah ditindaklanjuti oleh Kemendagri melalui Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 dan Surat Edaran Mendagri Nomor 842.2/5193/SJ tentang Implementasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Pemerintah Daerah. Aturan ini menjadi pedoman bagi Pemda untuk mengalokasikan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Fatoni mengimbuhkan, regulasi tersebut mengatur terkait penganggaran tahun 2022. Dalam konteks itu, Pemda didorong agar mengalokasikan anggaran perlindungan Jamsostek bagi para pegawai non-ASN.
“Memastikan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dicantumkan ke dalam arah kebijakan melalui Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan menjadi acuan dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setiap tahunnya,” tegasnya.
Di akhir paparannya, Fatoni meminta Pemda untuk terus aktif dalam melaporkan jumlah pegawai non-ASN di jajarannya. Dia mewanti-wanti agar tidak ada pegawai yang tertinggal dalam pelaksanaan program tersebut.
Bila menemui kendala, jelas Fatoni, Pemda dapat segera melaporkannya kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Dirjen Bina Keuda Kemendagri setiap triwulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
“Kepada gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah untuk segera memfasilitasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” pungkas Fatoni.
Senada, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sultra, Irsan Sigma Octavian mengungkapkan bahwa pihaknya terus berkolaborasi dengan pemda untuk memastikan seluruh pegawai Non ASN di mendapatkan perlindungan jamsostek.
“Provinsi Sulawesi Tenggara sendiri telah merilis Peraturan Gubernur No 2 Tahun 2022 yang merupakan tindaklanjut Instruksi Presiden No 2 Tahun 2021. Untuk itu harapannya ada peran aktif dari seluruh Kabupaten atau Kota di Provinsi Sulawesi Tenggara untuk dapat segera menindaklanjuti dengan memastikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi setiap tenaga Non-ASN,” pungkasnya. (Red)
Discussion about this post