Pastikan Petani Tak Dirugikan, Satgas Pusat dan Polda Sultra Awasi Perusahaan Sawit di Konawe Selatan

waktu baca 4 menit
Kamis, 25 Jun 2026 16:52 53 redaksi

RADAR KENDARI – Tim Gabungan Satgas Pusat Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan bersama Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara melakukan pengawasan terhadap sejumlah perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, pada Selasa, 23 Juni 2026.

Kegiatan pengawasan tersebut dipimpin oleh Sekretaris Satgas Pusat Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan, BJP Hermawan, S.I.K., M.M., sebagai tindak lanjut surat Menteri Pertanian terkait pengawasan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di daerah dan ditindaklanjuti oleh TR Kapolri melalui DirTipideksus guna memastikan harga pembelian TBS wajar dan transparan.

Pengawasan dilakukan untuk memastikan perusahaan kelapa sawit mematuhi ketentuan harga TBS yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Dinas Perkebunan. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan memastikan tata niaga TBS berjalan secara transparan, adil, dan tidak merugikan petani.

Adapun perusahaan yang menjadi sasaran pengawasan antara lain PT Merbau Jaya Indah Raya, PT Karya Alam Perdana atau KAP, dan PT Bintang Nusa Pertiwi atau BNP.

BJP Hermawan mengatakan, pengawasan lapangan dilakukan untuk melihat langsung kepatuhan perusahaan terhadap regulasi harga TBS, termasuk mekanisme pembelian, pola kemitraan, sistem sortasi atau grading, serta dokumen pendukung operasional perusahaan.

“Kami turun langsung melakukan pengawasan sekaligus memberikan penekanan agar seluruh perusahaan kelapa sawit mematuhi aturan dan regulasi harga TBS yang telah ditetapkan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Tenggara. Prinsipnya, petani tidak boleh dirugikan,” ujar BJP Hermawan kepada awak media.

Menurutnya, pengawasan terhadap perusahaan kelapa sawit penting dilakukan secara berkelanjutan karena menyangkut kepastian harga, perlindungan petani, serta stabilitas tata niaga komoditas perkebunan di daerah.

PT Merbau Jaya Indah Raya merupakan salah satu perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan.

Perusahaan ini mengolah TBS yang bersumber dari kebun inti, kebun mitra, kebun plasma, serta petani swadaya.

Berdasarkan hasil pelacakan histori harga pada periode Mei hingga Juni 2026, harga pembelian dan penjualan TBS di perusahaan tersebut tercatat stabil dan berada di atas Harga Acuan Pembelian yang ditetapkan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Tenggara.

Dalam praktiknya, penentuan harga internal perusahaan dilakukan secara berkala melalui analisis rendemen. Hasil analisis tersebut kemudian diusulkan kepada kantor pusat atau Head Office di Jakarta untuk ditetapkan oleh jajaran direksi.

PT Karya Alam Perdana merupakan pabrik kelapa sawit murni yang mulai berdiri sejak Mei 2024. Perusahaan ini tidak memiliki kebun inti sendiri sehingga seluruh pasokan TBS diperoleh dari skema kemitraan dan petani mandiri.

Berdasarkan hasil pengawasan per 23 Juni 2026, PT KAP menetapkan harga pembelian TBS sebesar Rp3.060 per kilogram. Harga tersebut dinilai telah mengacu pada ketetapan Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Tenggara.

PT KAP juga memiliki kapasitas olah pabrik yang cukup besar, yakni mencapai 45 ton TBS per jam. Dalam satu kali proses pengolahan, perusahaan membutuhkan pasokan minimal sekitar 300 ton TBS.

Sementara itu, PT Bintang Nusa Pertiwi (BNP) merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit murni yang memiliki Hak Guna Usaha seluas 10.600 hektare. Dari total luasan tersebut, sekitar 700 hektare telah efektif tertanam.

Berbeda dengan dua perusahaan lainnya, PT BNP tidak memiliki pabrik kelapa sawit sendiri dan tidak menyerap TBS dari petani luar. Seluruh hasil panen dari kebun perusahaan dijual langsung kepada pabrik kelapa sawit mitra yang telah ditunjuk oleh Head Office di Jakarta.

Produktivitas PT BNP tercatat mencapai sekitar 1.200 ton per bulan pada masa puncak panen. Sementara pada musim trek atau low season, produksinya berkisar antara 400 hingga 600 ton per bulan.

BJP Hermawan menjelaskan, hasil pengawasan awal menunjukkan bahwa setiap perusahaan memiliki karakteristik operasional yang berbeda, baik sebagai pabrik pengolah, perusahaan perkebunan, maupun perusahaan yang mengandalkan skema kemitraan dengan petani.

“Hasil pengawasan menunjukkan bahwa korporasi kelapa sawit di Konawe Selatan memiliki pola pembelian dan penjualan TBS sesuai karakteristik operasional masing-masing. Kepatuhan ini harus terus dijaga agar iklim investasi tetap kondusif dan masyarakat sekitar perkebunan, khususnya petani, memperoleh manfaat secara adil,” jelasnya.

Meski demikian, BJP Hermawan menegaskan bahwa pengawasan tidak berhenti pada pemeriksaan awal.

Tim Gabungan Satgas Pusat Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan bersama Polda Sultra masih akan melakukan pendalaman terhadap sejumlah aspek penting.

Aspek yang akan didalami antara lain legalitas usaha, mekanisme internal penetapan harga, transparansi pola kemitraan, standardisasi sortasi kualitas TBS, kepatuhan terhadap ketentuan harga acuan pemerintah daerah, serta tindak lanjut atas laporan masyarakat.

Ia menambahkan, pengawasan berkelanjutan diperlukan agar perusahaan tidak hanya patuh secara administratif, tetapi juga menjalankan tata kelola usaha perkebunan secara adil, transparan, dan berpihak pada perlindungan petani.

“Upaya komprehensif ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan berkelanjutan terhadap regulasi harga TBS, menjamin perlindungan hukum yang adil bagi petani kelapa sawit lokal, serta mencegah terjadinya praktik usaha yang merugikan masyarakat,” pungkasnya.

Kegiatan pengawasan ini menjadi bagian dari langkah Tim Gabungan Satgas Pusat Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan bersama aparat penegak hukum dalam memperkuat pengawasan tata niaga kelapa sawit, khususnya terkait harga TBS di tingkat daerah.

Melalui pengawasan tersebut, perusahaan kelapa sawit diharapkan semakin disiplin dalam menerapkan ketentuan harga yang telah ditetapkan pemerintah, sementara petani memperoleh kepastian, perlindungan, dan keadilan dalam menjual hasil panennya.

EDITOR : AGUS SETIAWAN

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA