Kasus Rapor Siswa SD Ditahan karena Utang Piutang di Baubau Berakhir Damai Lewat Restorative Justice

waktu baca 3 menit
Kamis, 25 Jun 2026 21:04 45 redaksi

RADAR KENDARI – Kepolisian Resor (Polres) Baubau berhasil menuntaskan perkara dugaan tindak pidana perampasan dan penahanan buku rapor milik LK, siswa SDN 3 Baubau, melalui mekanisme pemulihan keadilan atau Restorative Justice.

Kasus yang didasari oleh persoalan utang piutang antar-orang dewasa tersebut resmi berakhir damai setelah ditempuhnya jalur mediasi formal kekeluargaan.

Pertemuan mediasi ini digelar pada Kamis (25/6/2026) pukul 11.00 WITA bertempat di ruang kerja Waka Polres Baubau.

Agenda strategis ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Baubau KOMPOL Andi Usri, S.H., M.H., yang bertindak mewakili Kapolres Baubau.

Langkah cepat mitigasi ini ditempuh guna mencegah dampak psikologis yang berkepanjangan pada anak dan memastikan hak pendidikan siswa tetap terlindungi tanpa hambatan.

“Saya mewakili Bapak Kapolres Baubau karena beliau masih ada kegiatan di Kota Kendari. Terima kasih kepada semua pihak yang telah menyempatkan hadir dalam rangka mediasi terkait laporan dari Ibu Wa Ode Amala Ahza yang sebelumnya melaporkan terkait buku rapor milik La Ode Kenzie yang ditahan atau diambil oleh Ibu A,” ujar Wakapolres Baubau KOMPOL Andi Usri, S.H., M.H., dalam arahannya membuka forum mediasi.

Lebih lanjut, dalam upaya mitigasi konflik agar persoalan tidak meruncing di ranah hukum pidana, pihak kepolisian mengetuk kesadaran moral kedua belah pihak untuk menanggalkan ego demi masa depan anak.

KOMPOL Andi Usri menegaskan pentingnya penyelesaian berbasis mufakat guna memulihkan hubungan kemasyarakatan.

“Pada kesempatan ini saya berharap agar kedua belah pihak bisa saling memaafkan atas kejadian ini, dan harapan saya masalah ini dapat diselesaikan di tempat ini,” tegas Wakapolres di hadapan para pihak yang berperkara.

Gayung bersambut, iktikad baik tersebut direspons positif oleh seluruh pihak yang hadir. Ketua Komite SDN 3 Baubau, H. Hasan Basri, S.E., secara terbuka menyampaikan permohonan maaf atas kelalaian pihak komite sekolah yang terlambat mengendus konflik ini.

Ia pun sepakat bahwa penyelesaian kekeluargaan merupakan mitigasi terbaik agar nama baik institusi pendidikan dan kenyamanan belajar anak tetap terjaga.

Dalam forum tersebut, pihak terlapor, A (34), secara terbuka mengakui kekhilafannya dan menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada pelapor sekaligus mengembalikan buku rapor asli milik LK.

Sikap tersebut diterima dengan penuh keikhlasan oleh Wa Ode Amala Ahza (39) selaku wali siswa sekaligus pelapor, yang memegang teguh komitmen perdamaian.

Sebagai bukti kepastian hukum atas selesainya sengketa ini, kedua belah pihak bersama para saksi telah menandatangani Surat Pernyataan Damai secara tertulis.

Berlandaskan kesepakatan tersebut, Wa Ode Amala Ahza resmi mengajukan Permohonan Pencabutan Laporan Pengaduan kepada Kapolres Baubau yang diterima oleh penyidik Sat Reskrim Polres Baubau.

Langkah mitigasi sosial ini berhasil memulihkan hak anak sekaligus meneguhkan komitmen Polres Baubau dalam menerapkan keadilan restoratif yang humanis.

Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA