Diduga Gusur Kebun Sawit Warga, PT K Disomasi Kuasa Hukum Pemilik Lahan

waktu baca 3 menit
Jumat, 3 Jul 2026 20:19 51 redaksi

RADAR KENDARI – Tim Kuasa Hukum warga pemilik lahan perkebunan kelapa sawit yang ada diwilayah Desa Tobimeita, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melayangkan teguran hukum dan atau Somasi kepihak PT. K

Hal ini dilakukan, atas penggusuran dengan merobohkan kelapa sawit yang dilakukan pihak PT K pada kawasan kemitraan antara pihak perusahaan perkebunan PT. D bersama pemilik lahan petani berinisial GBH yang diwakili oleh Tim Hukumnya, Muhamad Dedy SH dan Hasan Hinta SH.

“Pihaknya telah melayangkan somasi berupa teguran hukum, agar pihak perusahaan bertanggung jawab atas pengrusakan dengan menyerobot dan merobohkan pohon kelapa sawit pemilik lahan garapan petani.” kata Hasan Hinta SH kepada awak media di salah salah Restoran dan Caffee di Kota Kendari, Jumat (3/7/2026) dilansir dari Media Online Sultra Online.

Hasan mengatakan, lahan garapan milik petani telah dilakukan selama puluhan tahun. Sejak tahun 1999 para petani membuka lahan perkebunan sampai akhir tahun 2014 atas pengalihan kepada klien kami, GBH sebagai pemilik lahan yang mana telah menjalin kemitraan di kawasan perkebunan sawit milik PT D sejak tahun 2014 sampai dengan 2026 sekarang ini.

Pada awal bulan Juni 2026 ini PT K melakukan aktivitasnya setelah PT K secara efektif aktif kembali ditanggal 29 September 2025 lalu usai perusahaan ini mengalami perubahan kepemilikan kepada perusahaan PT A.

Hal mana telah menyampaikan keterbukaan informasi atas pembelian saham dua perusahaan oleh entitas turunannya yang mana transaksi ini dilakukan melalui PT A dan PT S, yang secara tidak langsung mayoritas sahamnya dimiliki oleh P.

Pada 26 September 2025, berdasarkan data dari IQplus, bahwa A dan S telah menandatangani perjanjian jual beli saham (PJB) dengan D untuk membeli saham PT K dan PT KK. A memperoleh 240 lembar saham di K, dan 276 lembar saham di KK dari D.

Berdasarkan ketentuan PJB, pengalihan saham akan berlaku efektif setelah Surat Penerimaan Pemberitahuan dari Menteri Hukum dan HAM (Menkum) diterima. Proses pelaporan telah dilakukan, dan pada 29 September 2025 telah dikeluarkan Penerimaan Perubahan Data Perseroan dari Menkum.

Saat ini, pihak PT K diduga melakukan penataan area kawasan secara membabi buta tanpa terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat terutama terhadap pemilik lahan pertanian yang sebagian besar telah memiliki bukti sah hak milik yang ditandai dengan hubungan dan atau menjalin kemitraan penggunaan lahan petani dengan skema bagi hasil bersama PT D.

Kawasan lahan pertanian kelapa sawit terutama dekat area site perusahaan PT K, yang jaraknya kurang dari satu kilometer berada di sekitar perkampungan transmigrasi Bali sudah dibabat habis menjadi jalan hauling road dan area kawasan perusahaan tambang PT K.

Pihak PT K ini sangat arogan menguasai lahan pertanian warga tanpa memberikan kejelasan.

Bahkan, saat dipertemukan pihak kuasa hukum PT K saudara F tanggal, 26 Juni 2026 sekaligus menyerahkan somasi pihak klien kami, GBH malah berbalik tanya apa warga tau itu tanah masuk wilayah hutan produksi atau bukan.

Padahal, warga telah memiliki SHM yang benar-benar pemanfaatannya untuk lahan pertanian dan perkebunan. Dan, kini sudah rata dengan tanah dieksekusi meski diarea lahan telah ditandai dengan pengumuman sebagai pemberitahuan.

Seperti diketahui, pihak kuasa hukum klien GBH memberikan masa somasi selama tujuh hari setelah menerima somasi untuk selanjutnya menanti balasan atas somasi dan atau teguran hukum dari pihak PT K.

“Hari ini Jumat (4/7/2026) masa akhir somasi ini dan bila tidak memperoleh balasan dan atau penjelasan terkait hak milik klien kami segara melanjutkan persoalan ini baik melalui laporan kepada pihak berwajib maupun langsung mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum atas perbuatan PT K ini ke pengadilan.” tegas Hasan.   

Pewarta media ini terus menghubungi para  pihak terkait untuk mendapatkan tanggapan atas polemik ini.

Sekedar informasi, artikel berita ini sebelumnya sudah terbit di Media Online Sultra Online edisi, Jumat (03/07/2026) dengan judul Pengrusakan Lahan PT K di Somasi Kuasa Hukum Pemilik Lahan”.

Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA