Ketua Senat Universitas Halu Oleo, Prof. Dr. H. Jamili, M.Si. RADAR KENDARI – Proses penjaringan tiga besar Pemilihan Rektor (Pilrek) yang dinanti-nanti banyak pihak terpaksa harus ‘ngerem mendadak’.
Bukan karena tensi politik kampus yang memanas, melainkan karena urusan administrasi yang mendadak jadi ganjalan serius.
Ketua Senat, Prof. Dr. H. Jamili, M.Si, secara terbuka membeberkan alasan di balik keputusan penundaan yang cukup mengejutkan ini.
Menurutnya, setelah dilakukan pencermatan mendalam terhadap Surat Keputusan (SK) keanggotaan senat, ditemukan sebuah kekeliruan kecil namun fatal secara hukum administrasi.
“Proses pemilihan penjaringan tiga besar pemilihan Rektor ditunda karena setelah kita melihat dan mencermati SK anggota senat, ternyata ada kekeliruan atau kejanggalan administrasi,” ungkap Prof Jamili, Rabu (01/07/2026).
Titik masalahnya ternyata ada pada status posisi salah satu pejabat penting kampus, yakni Wakil Rektor (WR) 1 Bidang Akademik, Prof. Dr. La Ode Santiaji Bande.
Dalam SK tersebut, terjadi tumpang tindih istilah kedudukan yang cukup krusial. Posisi beliau tercantum sebagai anggota senat ex officio sekaligus disandingkan dengan istilah PAW (Pergantian Antar Waktu).
Bagi orang awam mungkin ini terlihat seperti urusan ketik-mengetik biasa. Namun di dunia birokrasi kampus, hal ini adalah ‘lampu merah’.
Prof Jamili menegaskan bahwa penggunaan kata PAW tersebut sama sekali tidak bisa dibenarkan secara aturan administrasi.
“Jadi kata PAW ini tidak dibenarkan secara administrasi. Ini kekeliruan sedikit, dan diputuskan untuk diperbaiki konsideran SK ini,” jelasnya gamblang.
Daripada memaksakan proses yang berpotensi cacat hukum di kemudian hari, Senat memilih mengambil langkah bijak: cooling down demi bersih-bersih berkas.
Lalu, sampai kapan penundaan ini berlangsung? Civitas akademika nampaknya tidak perlu menunggu terlalu lama.
Prof Jamili memastikan bahwa begitu revisi payung hukum senat ini rampung, genderang Pilrek akan segera ditabuh kembali.
“Sehingga kalau sudah beres, bisa dijadwalkan kembali untuk dilanjutkan penjaringan tiga besar. Jadi ini alasan diputuskan ditunda, untuk memperbaiki SK anggota senat,” pungkas Ketua Senat.
Editor : Agus Setiawan
Tidak ada komentar