Serahkan DIPA dan TKDD 2025,Pj Gubernur Sultra: Pastikan Setiap Rupiah untuk Rakyat

waktu baca 7 menit
Kamis, 19 Des 2024 18:19 152 radarkendari.id

RADARKENDARI.ID-  Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto, didampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Sultra, Syarwan, secara resmi menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah (TKDD) Tahun Anggaran (TA) 2025 secara digital. Penyerahan ini dilakukan kepada para bupati/wali kota serta kuasa pengguna anggaran satuan kerja di Sultra dalam sebuah seremoni yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Kamis (19/12/2024).

Dalam acara tersebut, Pj Gubernur Sultra menegaskan bahwa penyerahan DIPA dan TKDD merupakan simbol dimulainya pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025.

“Penyerahan dana ini menandai dimulainya APBD tahun 2025, yang harus dimanfaatkan secara optimal demi kesejahteraan rakyat. Fokus utama adalah mencegah kebocoran anggaran dan mengurangi pemborosan,” ujar Andap.

Ia juga menekankan pentingnya alokasi anggaran pada sektor pendidikan dan kesehatan. “Pendidikan adalah kunci untuk mengatasi kemiskinan dan mendorong pembangunan. Selain itu, subsidi dan bantuan sosial harus lebih tepat sasaran agar dapat langsung dirasakan oleh rakyat yang membutuhkan,” imbuhnya.

Kepala Kanwil DJPb Sultra, Syarwan, menambahkan bahwa APBN berperan vital dalam melindungi masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama di tengah ketidakpastian global. “APBN adalah instrumen andalan yang harus dijaga kesehatan, kredibilitas, dan keberlanjutannya,” jelasnya.

Untuk Provinsi Sultra, total alokasi anggaran tahun 2025 mencapai Rp25,56 triliun. Jumlah ini terdiri dari, Alokasi untuk Satuan Kerja Kementerian/Lembaga (K/L): Rp6,16 triliun , dan  Alokasi Dana Transfer ke Daerah (TKDD): Rp19,40 triliun (naik 4,48% dari 2024).

“Penyerahan DIPA dan TKDD ini diharapkan menjadi langkah awal yang baik dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memastikan pengelolaan anggaran yang sehat di Sultra,”harapnya.

Presiden RI menegaskan pentingnya disiplin, transparansi, dan efektivitas dalam penggunaan anggaran. Beberapa prioritas dalam pengelolaan anggaran meliputi, penguatan bidang pembangunan prioritas, seperti pendidikan, kesehatan, ketahanan pangan, dan perumahan.

“Selanjutnya belanja modal untuk mendukung aktivitas masyarakat dan dunia usaha; peningkatan subsidi dan perlindungan sosial agar lebih berkeadilan; fisiensi pada belanja perjalanan dinas dan kegiatan seremonial. Selain itu, penekanan diberikan pada percepatan pelaksanaan anggaran sejak awal tahun 2025,”paparnya.

Sebagai bagian dari rangkaian acara, dilakukan penandatanganan pakta integritas antara perwakilan KPA, Kakanwil DJPb Sultra, dan Kepala KPPN Kendari. “Kami berkomitmen menciptakan budaya kerja bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme, dengan mengutamakan transparansi, akuntabilitas, serta pelayanan publik yang prima,” ujar Syarwan.

Sebagai informasi, berikut  rincian dana transfer ke daerah dan dana desa yang diterima Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra maupun 17 Kabupaten dan Kota di Sultra.

1. Provinsi Sulawesi Tenggara

Tahun anggaran 2025, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra menerima dana transfer ke daerah sebanyak Rp3.004.261.524.000 dengan rincian sebagai berikut:

– Dana Bagi Hasil (DBH) : Rp508.409.728.000
– Dana Alokasi Umum (DAU) : Rp1.718.278.315.000
– DAK Fisik : Rp155.271.109.000
– DAK Nonfisik : Rp622.302.372.000

2. Kabupaten Buton

Tahun anggaran 2025, Kabupaten Buton menerima dana transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) sebanyak Rp724.291.502.000 dengan rincian sebagai berikut:

– Dana Bagi Hasil (DBH) : Rp26.387.803.000
– Dana Alokasi Umum (DAU) : Rp459.408.220.000
– DAK Fisik : Rp62.532.120.000
– DAK Nonfisik : Rp112.626.823.000
– Dana Desa : Rp63.336.536.000

3. Kabupaten Konawe

Tahun Anggaran 2025, Kabupaten Konawe menerima dana transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) sebanyak Rp1.497.451.521.000 dengan rincian sebagai berikut:

– Dana Bagi Hasil (DBH) : Rp221.817.620.000
– Dana Alokasi Umum (DAU) : Rp751.466.352.000
– DAK Fisik : Rp84.580.966.000
– DAK Nonfisik : Rp219.933.434.000
– Dana Desa : Rp211.719.721.000
– Insentif Fiskal : Rp7.933.428.000

4. Kabupaten Kolaka

Tahun anggaran 2025, Kabupaten Kolaka menerima dana transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) sebanyak Rp1.327.008.287.000 dengan rincian sebagai berikut:

– Dana Bagi Hasil (DBH) : Rp377.762.675.000
– Dana Alokasi Umum (DAU) : Rp644.733.827.000
– DAK Fisik : Rp66.493.543.000
– DAK Nonfisik : Rp151.572.340.000
– Dana Desa : Rp79.538.684.000
– Insentif Fiskal : Rp6.907.218.000

5. Kabupaten Muna

Tahun anggaran 2025, Kabupaten Muna menerima dana transfer ke daerah dan dan desa (TKDD) sebanyak Rp1.107.177.313.000 dengan rincian sebagai berikut:

– Dana Bagi Hasil (DBH) : Rp29.196.803.000
– Dana Alokasi Umum (DAU) : Rp696.708.751.000
– DAK Fisik : Rp54.830.455.000
– DAK Nonfisik : Rp225.669.128.000
– Dana Desa : Rp100.772.176.000

6. Kota Kendari

Tahun anggaran 2025, Kabupaten Muna menerima dana transfer ke daerah dan dan desa (TKDD) sebanyak Rp1.056.581.023.000 dengan rincian sebagai berikut:

– Dana Bagi Hasil (DBH) : Rp67.128.762.000
– Dana Alokasi Umum (DAU) : Rp747.637.424.000
– DAK Fisik : Rp34.922.311.000
– DAK Nonfisik : Rp200.043.085.000
– Insentif Fiskal : Rp6.849.441.000

7. Kota Baubau

Tahun anggaran 2025, Kabupaten Muna menerima dana transfer ke daerah dan dan desa (TKDD) sebanyak Rp760.705.258.000 dengan rincian sebagai berikut:

– Dana Bagi Hasil (DBH) : Rp26.305.355.000
– Dana Alokasi Umum (DAU) : Rp559.167.761.000
– DAK Fisik : Rp62.389.842.000
– DAK Nonfisik : Rp105.968.363.000
– Insentif Fiskal : Rp6.873.937.000

8. Kabupaten Konawe Selatan

Tahun anggaran 2025, Kabupaten Muna menerima dana transfer ke daerah dan dan desa (TKDD) sebanyak Rp1.470.550.657.000 dengan rincian sebagai berikut:

– Dana Bagi Hasil (DBH) : Rp158.026.971.000
– Dana Alokasi Umum (DAU) : Rp746.675.178.000
– DAK Fisik : Rp93.844.739.000
– DAK Nonfisik : Rp213.934.025.000
– Dana Desa : Rp250.510.984.000
– Insentif Fiskal : Rp7.558.760.000

9. Kabupaten Bombana

Tahun anggaran 2025, Kabupaten Muna menerima dana transfer ke daerah dan dan desa (TKDD) sebanyak Rp1.054.366.278.000 dengan rincian sebagai berikut:

– Dana Bagi Hasil (DBH) : Rp227.411.750.000
– Dana Alokasi Umum (DAU) : Rp513.313.692.000
– DAK Fisik : Rp83.848.387.000
– DAK Nonfisik : Rp135.552.216.000
– Dana Desa : Rp94.240.233.000

10. Kabupaten Wakatobi

Tahun anggaran 2025, Kabupaten Muna menerima dana transfer ke daerah dan dan desa (TKDD) sebanyak Rp747.932.882.000 dengan rincian sebagai berikut:

– Dana Bagi Hasil (DBH) : Rp25.355.369.000
– Dana Alokasi Umum (DAU) : Rp486.886.291.000
– DAK Fisik : Rp76.530.413.000
– DAK Nonfisik : Rp101.048.851.000
– Dana Desa : Rp58.111.958.000

11. Kabupaten Kolaka Utara

Tahun anggaran 2025, Kabupaten Muna menerima dana transfer ke daerah dan dan desa (TKDD) sebanyak Rp890.903.880.000 dengan rincian sebagai berikut:

– Dana Bagi Hasil (DBH) : Rp95.864.666.000
– Dana Alokasi Umum (DAU) : Rp520.802.014.000
– DAK Fisik : Rp65.995.635.000
– DAK Nonfisik : Rp101.059.532.000
– Dana Desa : Rp99.992.290.000
– Insentif Fiskal : Rp7.189.743.000

12. Kabupaten Konawe Utara

Tahun anggaran 2025, Kabupaten Muna menerima dana transfer ke daerah dan dan desa (TKDD) sebanyak Rp1.200.291.817.000 dengan rincian sebagai berikut:

– Dana Bagi Hasil (DBH) : Rp416.340.063.000
– Dana Alokasi Umum (DAU) : Rp512.485.641.000
– DAK Fisik : Rp64.403.995.000
– DAK Nonfisik : Rp92.700.621.000
– Dana Desa : Rp114.361.497.000

13. Kabupaten Buton Utara

Tahun anggaran 2025, Kabupaten Muna menerima dana transfer ke daerah dan dan desa (TKDD) sebanyak Rp868.237.072.000 dengan rincian sebagai berikut:

– Dana Bagi Hasil (DBH) : Rp24.672.862.000
– Dana Alokasi Umum (DAU) : Rp456.339.214.000
– DAK Fisik : Rp235.882.364.000
– DAK Nonfisik : Rp85.462.676.000
– Dana Desa : Rp57.853.475.000
– Insentif Fiskal : Rp8.026.481.000

14. Kabupaten Konawe Kepulauan

Tahun anggaran 2025, Kabupaten Muna menerima dana transfer ke daerah dan dan desa (TKDD) sebanyak Rp701.533.939.000 dengan rincian sebagai berikut:

– Dana Bagi Hasil (DBH) : Rp30.231.815.000
– Dana Alokasi Umum (DAU) : Rp341.634.156.000
– DAK Fisik : Rp220.598.762.000
– DAK Nonfisik : Rp46.199.913.000
– Dana Desa : Rp62.869.293.000

15. Kabupaten Kolaka Timur

Tahun anggaran 2025, Kabupaten Muna menerima dana transfer ke daerah dan dan desa (TKDD) sebanyak Rp929.203.232.000 dengan rincian sebagai berikut:

– Dana Bagi Hasil (DBH) : Rp69.522.321.000
– Dana Alokasi Umum (DAU) : Rp434.193.345.000
– DAK Fisik : Rp233.617.420.000
– DAK Nonfisik : Rp102.236.463.000
– Dana Desa : Rp89.633.683.000

16. Kabupaten Muna Barat

Tahun anggaran 2025, Kabupaten Muna menerima dana transfer ke daerah dan dan desa (TKDD) sebanyak Rp620.811.532.000 dengan rincian sebagai berikut:

– Dana Bagi Hasil (DBH) : Rp25.172.387.000
– Dana Alokasi Umum (DAU) : Rp379.436.648.000
– DAK Fisik : Rp57.722.520.000
– DAK Nonfisik : Rp95.814.421.000
– Dana Desa : Rp62.665.556.000

17. Kabupaten Buton Tengah

Tahun anggaran 2025, Kabupaten Muna menerima dana transfer ke daerah dan dan desa (TKDD) sebanyak Rp820.939.626.000 dengan rincian sebagai berikut:

– Dana Bagi Hasil (DBH) : Rp56.446.100.000
– Dana Alokasi Umum (DAU) : Rp384.984.005.000
– DAK Fisik : Rp225.893.750.000
– DAK Nonfisik : Rp100.170.774.000
– Dana Desa : Rp53.444.997.000

18. Kabupaten Buton Selatan

Tahun anggaran 2025, Kabupaten Muna menerima dana transfer ke daerah dan dan desa (TKDD) sebanyak Rp620.112.707.000 dengan rincian sebagai berikut:

– Dana Bagi Hasil (DBH) : Rp23.957.596.000
– Dana Alokasi Umum (DAU) : Rp394.300.668.000
– DAK Fisik : Rp65.308.257.000
– DAK Nonfisik : Rp88.746.534.000
– Dana Desa : Rp47.799.652.000. (**)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA