Kuasa Hukum Minta Pelapor Kasus Dugaan Pencabulan Stop Sebar Hoaks di Medsos

waktu baca 2 menit
Jumat, 10 Jul 2026 13:49 30 redaksi

RADAR KENDARI – Tim Kuasa Hukum (PH) AYP, Anjas Arie Sada, S.H., mengingatkan pihak pelapor yang merupakan keluarga korban berinisial B terkait kasus dugaan pencabulan yang menjerat kliennya, AY.

Anjas menegaskan agar pelapor tidak menyebarkan informasi di media sosial yang seolah-olah menyudutkan dan memastikan kesalahan kliennya sebelum ada putusan sah.

Sejak AY ditetapkan sebagai tersangka hingga mendapatkan penangguhan penahanan pada 19 Juni 2026, tim hukum mengaku terus bergerak mengumpulkan bukti-bukti.

Menurut Anjas, investigasi cepat yang dilakukan timnya justru menemukan sejumlah kejanggalan yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

“Untuk itu, kami mengingatkan pelapor agar tidak menyebarkan informasi yang melenceng dari kejadian sebenarnya, apalagi sampai diumbar di media sosial,” ujar Anjas Arie Sada saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu (8/7/2026).

Anjas kemudian membeberkan sejumlah poin yang dinilai janggal dalam laporan dan pemberitaan awal yang bergulir sejak 19 Mei 2026 lalu.

Pertama, pelapor menyebut bahwa pada 29 Mei 2026, AY menghubungi korban dan mengajaknya berhubungan badan di salah satu indekos di Kota Kendari. Namun, Anjas membantah hal tersebut.

“Faktanya, pada tanggal 29 Mei 2026, klien kami sedang berada di luar kota, tepatnya di Ereke, Kabupaten Buton Utara, untuk mengikuti festival atau event musik,” jelasnya.

Kedua, AY juga dituduh kerap menghubungi korban melalui pesan langsung (Direct Message/DM) Instagram.

Padahal, saat itu AY tidak memegang ponsel lantaran telepon genggamnya sudah disita dan berada di bawah penguasaan pelapor setelah AY ditetapkan sebagai tersangka.

Kejanggalan ketiga berkaitan dengan tudingan pada 18 Juni 2026. Pelapor menyebut AY kembali menghubungi korban dan melayangkan ancaman agar mau berhubungan badan.

“Faktanya, pada 18 Juni 2026, klien kami AY masih mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Baruga. Secara logika, bagaimana mungkin seorang tahanan bisa bebas berkomunikasi dengan korban?” cetus Anjas.

Berdasarkan rentetan kejanggalan tersebut, pihak kuasa hukum menduga ada upaya penggiringan opini publik yang sengaja dirancang oleh pelapor.

“Kami menduga keras pelapor sengaja membuat skenario dan mengarang cerita untuk membangun opini publik yang negatif terhadap klien kami,” pungkas Anjas.

Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA