Supriadi Bakal Polisikan BPOM Kendari Atas Dugaan Perampasan dan Penyalahgunaan Wewenang

waktu baca 2 menit
Jumat, 16 Jun 2023 18:22 145 radarkendari.id

Kendari – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kendari digeruduk massa, Kamis (15/06/2023). Alasannya, BPOM diduga wewenang-wenang dan tidak prosedural dalam melaksanakan pengawasan terhadap produk kosmetik mengandung bahan berbahaya.

Kuasa Hukum korban penyitaan BPOM, Dr. (Hc) Supriadi, SH.,MH, Ph.D geram dengan aksi wewenang-wenang BPOM. Ia mengaku bakal melaporkan BPOM kepada pihak berwajib (Kepolisian) atas dugaan perampasan dan penyalahgunaan wewenang.

Supriadi menganggap proses penyitaan barang, bahkan sampai pemusnahan non prosedural yang dilaksanakan BPOM non prosedural, makanya dirinya akan melaporkan dugaan perampasan, termasuk penyalahgunaan wewenang dalam jabatan ke Kepolisian.

“Barang bukti yang saya dapatkan satu dan jelas, dan akurat, tidak mungkin saya lakukan tindakan hukum, kalau tanpa dasar hukum, dan ini harus ditindaki, karena kenapa? takutnya saya, rekan-rekan pengusaha lokal yang ada di Sultra diperlambat sama, kasihan kita ini pengusaha-pengusaha kecil, modal kecil, tidak tahu produk mereka berbahaya atau tidak? langsung seenaknya disita, kan begitu. Seenaknya disita, sama saja dimatikan pengusaha lokal yang ada di Sultra, jelas bertentangan dengan UUD di pasal 23 ayat (2) setiap warga negara Indonesia menerima dan mendapatkan pekerjaan,”pungkasnya.

Sementara itu, Kepala BPOM Kendari, Riyanto menyampaikan permohonan maaf, bila ada yang kurang sesuai dalam proses pengawasan BPOM terhadap produk di Sultra dan berjanji akan mengevaluasi dan memeriksa kinerja petugasnya di lapangan.

“Saya sampaikan, sekali lagi, jadi permintaan maaf, yang sudah kami periksa, misalnya, ada yang kurang sesuai. Dan kemudian, petugas kami akan kami evaluasi, dan kita periksa dengan kinerjanya di lapangan. Saya kira sangat jelas, terima kasih sudah datang di Kantor BPOM Kendari,”tutupnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, BPOM Kendari telah melakukan pemeriksaan, dan beberapa yang diperiksa dari data BPOM Kendari, ada beberapa yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK).(RK)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA