Polda Sultra menggelar operasi penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan dan kehutanan ilegal di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana, Kamis (23/7/2026). RADAR KENDARI — Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Subdit Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar operasi penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan dan kehutanan ilegal di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana, Kamis (23/7/2026).
Operasi penertiban penambangan emas tanpa izin (illegal mining) tersebut dipimpin langsung oleh tim Subdit Tipidter Polda Sultra dengan didampingi personel Polisi Militer Angkatan Darat (POM AD) serta pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bombana.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sultra, Kombes Pol Dody Ruyatman, S.I.K., S.H., M.H., membenarkan adanya penindakan tersebut.
“Benar, tim gabungan dari Subdit Tipidter, didampingi rekan-rekan dari POM AD dan Pemda Bombana, telah melakukan penyisiran serta penegakan hukum terkait dugaan aktivitas pertambangan dan kehutanan ilegal di wilayah Desa Wumbubangka,” ujar Kombes Pol Dody Ruyatman saat dikonfirmasi.
Dari hasil penyisiran di lapangan, petugas menemukan beberapa titik lokasi yang dijadikan tempat pengolahan material tambang emas secara ilegal.
Selain menemukan lokasi kegiatan pertambangan, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah saksi yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan liar tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dalam operasi penertiban ini, tim gabungan mengamankan berbagai jenis barang bukti (BB) yang digunakan para pelaku untuk mengolah material hasil tambang emas, antara lain: Puluhan unit mesin domfeng, Mesin crusher (penghancur batuan), dan Mesin tromol (alat pemisah emas).
Seluruh barang bukti tersebut saat ini telah diamankan oleh pihak kepolisian guna kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Polda Sultra menegaskan akan terus berkomitmen dalam menindak tegas segala bentuk aktivitas pertambangan maupun perambahan hutan ilegal di wilayah hukum Sulawesi Tenggara demi menjaga kelestarian lingkungan dan mengamankan sumber daya alam negara.
Editor : Agus Setiawan
Tidak ada komentar