Ketika Penegak Hukum Diuji oleh Hukum: Menakar Integritas Institusi dalam Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU FA

waktu baca 5 menit
Senin, 27 Jul 2026 14:48 70 redaksi

Tidak ada ujian yang lebih berat bagi sebuah sistemhukum selain ketika hukum harus memeriksa orang-orang yang selama ini bertugas menegakkannya.

Pada titik itulah integritas lembaga dipertaruhkan, kepercayaan publik diuji, dan prinsip negara hukum ditantang untuk membuktikan dirinya bukan sekadar slogan konstitusional.

Belakangan ini, ruang publik dipenuhi oleh perbincangan mengenai dugaan tindak pidana korupsidan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikaitkan dengan FA.

Terlepas daribagaimana proses hukum tersebut akan berakhir, perkaraini membuka ruang refleksi mengenai kualitas penegakan hukum di Indonesia.

Berangkat dari realitas tersebut, legitimasi lembaga penegak hukum dalam negara demokrasi tidak hanyadiukur dari keberhasilannya mengungkap perkara, melainkan juga dari konsistensinya menerapkan hukum tanpa memandang jabatan maupun kekuasaan.

Dengan demikian, perkara yang melibatkan aparat penegak hukum memiliki dimensi yang lebih luas daripada perkara pidana biasa karena menyangkut kredibilitas institusi di mata masyarakat.

Kendati demikian, tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan benar atau salahnya seseorang. Penilaian tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan pengadilan melalui proses hukum yang adil.

Sebaliknya, tulisan ini bertujuan mengkaji bagaimana perkara tersebut menjadi ujian bagi integritas penegakan hukum dan bagaimana negara harus menjaga kepercayaan publik melalui proses hukum yang transparan, independen, dan berkeadilan.

Berdasarkan kacamata historis, gagasan mengenai negara hukum lahir sebagai upaya membatasi kekuasaan agar tidak dijalankan secara sewenang-wenang.

Esensinya bukan sekadar keberadaan undang-undang, melainkan kepastian bahwa hukum berlaku sama bagi setiap orang.

Gagasan ini sejalan dengan konsep Rule of Law yang dikemukakan A.V. Dicey, yaitu bahwa tidak seorang pun berada di atas hukum (no one is above the law).

Kekuasaan harus dibatasi oleh hukum, dan hukumharus diberlakukan secara setara terhadap seluruh warga negara.

Sejalan dengan perkembangan pemikiran tersebut, Konstitusi Indonesia mengadopsi prinsip negara hukum melalui Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.

Lebih lanjut, Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.

Konsekuensinya, tidak boleh ada perlakuan istimewa karena jabatan, hubungan politik, ataupun posisi strategis dalam pemerintahan. Sebaliknya, semakin tinggi jabatan seseorang, semakin besar pula tanggung jawab moral dan hukum yang melekat padanya.

Ketika dugaan pelanggaran hukum menyentuh aparat penegak hukum, publik tidak lagi hanya menyoroti individu yang diperiksa, melainkan juga menguji konsistensi penerapan prinsip equality before the law apakah benar-benar dijalankan atau hanya menjadi adigium normatif yang kehilangan makna  .

Lebih jauh lagi, penegakan hukum pada hakikatnya bertumpu pada kepercayaan masyarakat. Hukum yang baik sekalipun akan kehilangan efektivitas apabila masyarakat tidak lagi percaya kepada institusi yang menegakkannya.

Dalam perspektif Lawrence M. Friedman, keberhasilan sistem hukum dipengaruhi oleh tiga unsurutama, yaitu struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum.

Dalam konteks tersebut, integritas aparatmerupakan bagian penting dari struktur hukum yang menentukan berhasil atau tidaknya penegakan hukum.

Atas dasar itulah, integritas aparat menjadi faktoryang tidak dapat dipisahkan dari kepercayaan publik.

Ketika masyarakat melihat bahwa aparat penegak hukum bertindak profesional, independen, dan tidak diskriminatif, maka legitimasi institusi akan semakin kuat.

Sebaliknya, apabila muncul kesan adanyaperlakuan berbeda terhadap pihak-pihak tertentu, kepercayaan tersebut dapat terkikis.

Dengan demikian, setiap perkara yang melibatkanaparat penegak hukum harus diproses secara terbuka, objektif, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Transparansi bukanlah ancaman bagi institusi, melainkan bagian dari mekanisme untuk menjaga kredibilitasnya.

Namun demikian, tingginya perhatian publik tidakboleh menggeser salah satu prinsip fundamental dalamhukum pidana, yakni asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).

Prinsip ini merupakan fondasi sistem peradilan pidana yang menjamin bahwasetiap orang diperlakukan sebagai tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dengan kata lain, pemberitaan yang masif maupunopini publik tidak boleh menggantikan proses pembuktian di pengadilan.

Kritik terhadap proses penegakan hukum merupakan bagian dari kontrol masyarakat dalam negara demokrasi, tetapi kritik tersebut harus tetap berpijak pada fakta dan menghormati hak-hak setiap orang.

Menjaga asas praduga tak bersalah bukan berarti melemahkan pemberantasan korupsi.

Sebaliknya, prinsip tersebut justru memastikan bahwa pemberantasan korupsi dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Perkara yang melibatkan pejabat tinggi penegak hukum memiliki dampak yang jauh melampaui kepentingan individu. Yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi seseorang, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Tidak berhenti di situ, persoalan ini juga perlu dibaca melalui perspektif good governance. Pejabat publik tidak hanya dituntut bebas dari penyalahgunaan kewenangan, tetapi juga harus bersedia mempertanggungjawabkan setiap tindakan yang dilakukan dalam kapasitasnya sebagai penyelenggaranegara.

Berangkat dari prinsip tersebut, apabila muncul dugaan pelanggaran hukum terhadap seorang pejabat, proses hukum harus mampu menunjukkan dua hal sekaligus.

Pertama, negara tidak memberikan perlakuan istimewa kepada siapa pun. Kedua, negara tetapmenjamin perlindungan hak-hak hukum bagi setiaporang yang diperiksa.

Keseimbangan antara keduaprinsip tersebut menjadi ukuran kedewasaan sistem hukum Indonesia.

Terlepas dari dinamika perkara yang masih berlangsung, momentum ini semestinya dimanfaatkan untuk memperkuat tata kelola penegakan hukum nasional.

Institusi yang kuat bukanlah institusi yang tidak pernah menghadapi persoalan, melainkan institusiyang mampu menyelesaikan persoalan secara terbuka dan bertanggung jawab.

Setidaknya terdapat beberapa langkah strategis yang perlu terus diperkuat  antara lain peningkatan transparansi proses hukum, penguatan mekanisme pengawasan internal dan eksternal, perlindungan terhadap independensi aparat penegak hukum, serta penegakan kode etik secara konsisten.

Pada saat yang sama, sinergi antar-lembaga penegak hukum harus dibangun di atas prinsip profesionalisme, bukan kepentingan sektoral.

Penegakan hukum yang efektif memerlukan koordinasi yang baik sekaligus penghormatan terhadap batas kewenangan masing-masing lembaga.

Pada akhirnya, seluruh pembahasan ini bermuara pada satu kesimpulan bahwa kepercayaan publik merupakan modal utama dalam penegakan hukum.

Modal tersebut tidak dibangun melalui retorika, melainkan melalui tindakan nyata yang menunjukkan bahwa hukum benar-benar berlaku bagi siapa pun tanpa memandang jabatan ataupun kekuasaan.

Perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dikaitkan dengan FA hendaknya dipandang sebagai ujian bagiintegritas institusi penegak hukum Indonesia.

Proses hukum yang independen, transparan, profesional, dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah akanmenjadi penentu apakah prinsip negara hukum benar-benar diwujudkan dalam praktik.

Sejarah pada akhirnya tidak akan mencatat seberapa keras negara menyatakan dirinya sebagai negara hukum, melainkan seberapa konsisten negara membuktikannya.

Putusan pengadilan memang akan menentukan nasib seseorang, tetapi cara negara menjalankan proses hukumakan menentukan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap hukum itu sendiri. Ketika hukum mampuberdiri di atas semua kepentingan, saat itulah integritasinstitusi benar-benar menemukan maknanya.**

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA