Dishub Kota Kendari : Retribusi Parkir Berlaku untuk Seluruh Kendaraan yang Parkir Tepi Jalan Umum

waktu baca 2 menit
Kamis, 30 Jul 2026 12:11 102 redaksi

RADAR KENDARI – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut adanya penerapan retribusi parkir terhadap kendaraan yang mengantre pengisian bahan bakar di SPBU.

Dishub menegaskan informasi tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari, Paminuddin, menjelaskan bahwa dasar penerapan retribusi parkir mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, khususnya retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum.

Berdasarkan ketentuan tersebut, tarif retribusi parkir ditetapkan sebesar Rp2.000 untuk kendaraan roda dua, Rp5.000 untuk kendaraan roda empat, Rp10.000 untuk kendaraan roda enam, dan Rp15.000 untuk truk kontainer gandeng.

Namun, Paminuddin menegaskan bahwa rekomendasi lokasi pemungutan retribusi yang diterbitkan Dishub bukan diperuntukkan bagi kendaraan yang sedang mengantre pengisian BBM di SPBU.

“Objek retribusi adalah kendaraan yang parkir di bahu jalan dalam waktu cukup lama, bukan kendaraan yang sedang mengantre di SPBU,” tegasnya.

Ia mencontohkan salah satu lokasi yang dimaksud berada di bahu Jalan H. Alala, tepatnya di depan kawasan SPBU dengan area parkir di sisi pesisir yang memiliki panjang sekitar 200 meter.

Menurutnya, lokasi tersebut selama ini kerap dimanfaatkan sebagai tempat parkir kendaraan dalam durasi yang cukup lama sehingga memenuhi kriteria sebagai lokasi retribusi parkir tepi jalan umum.

Paminuddin mengatakan penetapan titik tersebut dilakukan melalui koordinasi dan kesepakatan bersama pemerintah kelurahan, ketua RT, dan RW setempat.

Selain bertujuan menciptakan ketertiban lalu lintas, langkah tersebut juga diharapkan dapat mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir.

Ia menilai munculnya anggapan bahwa retribusi dikenakan kepada kendaraan yang sedang mengantre solar tidak sesuai dengan substansi kebijakan yang diterapkan Dishub.

“Yang dipungut retribusi adalah kendaraan yang memanfaatkan bahu jalan sebagai lokasi parkir, bukan kendaraan yang berada dalam antrean pelayanan SPBU,” ujarnya.

Dishub Kota Kendari juga memastikan seluruh pelaksanaan pemungutan retribusi dilakukan sesuai ketentuan peraturan daerah yang berlaku dan pada lokasi yang telah ditetapkan secara resmi.

Paminuddin berharap masyarakat dapat memahami perbedaan antara kendaraan yang sedang mengantre untuk memperoleh layanan di SPBU dengan kendaraan yang memarkir kendaraannya di bahu jalan umum dalam waktu lama.

Menurutnya, klarifikasi ini penting agar informasi yang berkembang tidak menimbulkan persepsi keliru terhadap kebijakan Pemerintah Kota Kendari dalam pengelolaan parkir tepi jalan umum.

Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA