RADAR KENDARI — Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.3/3750 Tahun 2026 tentang Kegiatan Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026.
Surat Edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Kendari, Amir Hasan, mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.10.1.1/5487/SJ mengenai Sosialisasi Tema dan Logo HUT Ke-81 RI.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kota Kendari, Sahuriyanto, menyampaikan bahwa edaran ini ditujukan kepada seluruh jajaran instansi Pemkot Kendari, rumah sakit, BUMD, tingkat kecamatan dan kelurahan, hingga satuan pendidikan di Kota Kendari.
“Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, instansi pemerintah, BUMD, serta lembaga pendidikan di Kota Kendari untuk bersama-sama menyemarakkan peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI tahun ini,” ujar Sahuriyanto.
Ia menjelaskan, terdapat empat poin penting yang ditekankan dalam Surat Edaran tersebut:
“Pengibaran Bendera Merah Putih dan pemasangan umbul-umbul ini diharapkan dapat membangkitkan rasa nasionalisme, mempererat tali silaturahmi, serta memupuk semangat gotong royong warga Kota Kendari dalam menyambut hari bersejarah bangsa,” tambah Kadis Kominfo.
Pemkot Kendari berharap seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), jajaran camat, lurah, hingga kepala sekolah dapat meneruskan imbauan ini kepada warga di wilayahnya masing-masing agar kemeriahan HUT ke-81 RI terasa di seluruh pelosok Kota Kendari.
EDITOR : AGUS SETIAWAN
Tidak ada komentar