PT SD Siap Buka Dokumen, Massa Akar Sultra Justru Bubar

waktu baca 2 menit
Selasa, 4 Agu 2026 20:52 38 redaksi

RADAR KENDARI – Kantor PT SD  di Jalan Sao-sao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara didatangi puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Keadilan Rakyat Sulawesi Tenggara (Akar Sultra), Selasa (4/8/2026) sekira pukul 11.40 Wita.

Aksi yang dipimpin Pimpinan Akar Sultra, Eko Ramadhan, itu dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan penyerobotan lahan milik warga bernama Busi di Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu.

Dalam pernyataan sikapnya, Akar Sultra mendesak Polda Sulawesi Tenggara segera menuntaskan laporan dugaan penyerobotan lahan yang telah teregister dengan nomor LP/B/252/VI/2025/SPKT/Polda Sulawesi Tenggara tertanggal 24 Juni 2025.

Massa juga meminta PT SD memberikan klarifikasi secara terbuka terkait dugaan penyerobotan lahan yang dipersoalkan.

Menanggapi aksi tersebut, perwakilan PT SD, F, mengatakan pihaknya telah mengajak massa berdiskusi sekaligus melakukan adu data terkait lahan yang dipersoalkan.

Namun, menurutnya, ajakan tersebut tidak direspons hingga massa memilih meninggalkan lokasi.

“Saya ajak adu data, tetapi tidak ada balasan. Mereka langsung bubar pulang,” kata F kepada Sultrafeeds, Selasa (4/8/2026).

Berdasarkan video yang diterima Sultrafeeds, massa aksi sempat ditemui oleh F bersama kuasa hukum PT SD, D.

Di hadapan petugas kepolisian dan peserta aksi, F kembali mengajak massa membahas persoalan lahan dengan memperlihatkan dokumen yang dimiliki perusahaan.

“Tadi kami meminta diskusi dengan massa aksi ini. Mereka menuduh kami menyerobot lahan atas nama Ibu Busi. Kami sudah menyiapkan data untuk dibahas bersama, tetapi mereka memilih meninggalkan lokasi,” ujar F dihadapan petugas dan pendemo.

F juga mengklaim PT SD memiliki dasar hukum atas lahan yang dipersoalkan. Menurutnya, terdapat putusan kasasi yang menolak permohonan Busi.

“Kami dari pihak SD memiliki dasar terkait sertifikat yang diklaim. Ini putusannya, menolak permohonan kasasi (mahkamah agung) dari Ibu Busi,” katanya sembari perlihatkan dokumen.

Ia membantah tudingan bahwa PT SD melakukan penyerobotan lahan sebagaimana disampaikan massa aksi. F menegaskan perusahaan siap membuka seluruh dokumen apabila dilakukan pembahasan secara terbuka.

“Mereka menuduh kami menyerobot lahan. Kami mengajak adu data, tetapi mereka pergi. Kami siap menunjukkan seluruh data yang kami miliki,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, laporan dugaan penyerobotan lahan tersebut masih dalam proses penanganan di Polda Sultra. Belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan adanya tindak pidana dalam perkara tersebut.

Oleh karena itu, seluruh dalil maupun bantahan yang disampaikan masing-masing pihak masih menunggu pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.

Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA