Mahasiswa Tewas Dikeroyok Empat Pria di Mandonga, Polresta Kendari Ringkus Para Pelaku

waktu baca 3 menit
Minggu, 9 Agu 2026 13:50 63 redaksi

RADAR KENDARI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seorang pemuda di kawasan Jalan Tebaununggu, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Insiden berdarah yang menewaskan korban berinisial MK (21), seorang mahasiswa, terjadi pada Selasa dini hari, 27 Juli 2026, sekitar pukul 01.30 WITA.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L Sengka, melalui keterangannya membenarkan adanya kejadian tersebut dan mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian telah mengamankan para tersangka.

“Benar, tim kami telah mengamankan empat orang tersangka yang diduga kuat melakukan pengeroyokan secara bersama-sama terhadap korban hingga meninggal dunia,” ujar Kombes Pol Edwin L Sengka.

Keempat tersangka yang kini mendekam di sel tahanan Polresta Kendari berinisial MZ (seorang mahasiswa), IB (pelajar/mahasiswa), serta dua karyawan swasta berinisial MAB dan AL. Keempatnya diketahui merupakan warga Jalan Gunung Jati, Kelurahan Jati Mekar, Kecamatan Kendari.

Berdasarkan hasil rilis press, peristiwa ini bermula saat salah satu saksi berinisial G hendak menjemput korban MK. Di perjalanan, saksi sempat dihadang oleh tersangka MZ dan IB. Karena merasa terancam, saksi G melarikan diri dan menginformasikan kejadian tersebut kepada teman-temannya.

Saksi G kemudian menuju area MTQ bersama rekan-rekannya, termasuk korban MK. Di lokasi tersebut, korban MK melihat sekelompok pemuda yang tak lain adalah para pelaku.

Diduga, korban MK sempat melempar para pelaku menggunakan botol kaca dan balok kayu, yang memicu kemarahan para tersangka. Aksi saling kejar pun terjadi.

Nahas bagi korban MK, para pelaku berhasil mengejarnya. Di saat itulah aksi pengeroyokan brutal terjadi. “Para pelaku berbagi peran dalam melakukan penganiayaan terhadap korban,” ungkap Kapolresta.

Tersangka MZ mengejar korban dan menusuk dada korban sebanyak dua kali menggunakan senjata tajam jenis badik. Di saat bersamaan, tersangka IB memukul bagian belakang kepala korban dengan tangan, menyebabkan korban jatuh ke dalam saluran air (selokan besar).

Tak berhenti di situ, saat korban berada di dalam selokan, tersangka MAB melempar wajah dan dada korban menggunakan balok kayu. Tersangka AL dan IB juga ikut melempar korban menggunakan paving block segi enam. Akibat serangkaian penganiayaan tersebut, korban MK meninggal dunia.

Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi kejahatan, di antaranya satu bilah senjata tajam jenis badik, satu buah paving block segi enam berwarna abu-abu, dan satu buah balok kayu sepanjang 99 cm.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) dan (4) dan/atau Pasal 466 KUHPidana tentang tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan kematian. “Para tersangka kini terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun,” tegas Kombes Pol Edwin L Sengka.

EDITOR : AGUS SETIAWAN

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA