Gempur Sultra Minta APH Segera Mengungkap Kasus Dugaan Korupsi Pertambangan di Kolaka

waktu baca 4 menit
Sabtu, 15 Agu 2026 19:29 59 redaksi

RADAR KENDARI  — Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat Sulawesi Tenggara (GEMPUR SULTRA) menyoroti secara serius penanganan dugaan tindak pidana korupsi pada dua proyek pertambangan PT AT di Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Dua proyek yang menjadi sorotan tersebut adalah pembangunan Pelabuhan (Port & Jetty Facilities) berkapasitas 12.000 DWT dengan nilai kontrak sekitar Rp420,15 miliar, serta pembangunan Belt Conveyor System dengan nilai kontrak sekitar Rp178,46 miliar. Jika digabungkan, nilai kedua proyek tersebut mencapai sekitar Rp598,62 miliar.

Ketua Umum GEMPUR SULTRA, Sawal Petrus, mempertanyakan secara terbuka sejauh mana perkembangan penanganan perkara tersebut oleh Aparat Penegak Hukum (APH) di  Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra).

Menurut Sawal Petrus, perkara dengan nilai proyek hampir Rp600 miliar tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa adanya kejelasan kepada publik mengenai progres penyidikan, pihak-pihak yang telah diperiksa, hasil penghitungan kerugian negara, serta langkah hukum berikutnya.

“Kami mempertanyakan secara tegas, sudah sampai mana penyidikan perkara dugaan korupsi proyek AT di Pomalaa ini? Jangan sampai perkara yang nilainya hampir Rp600 miliar justru kehilangan kejelasan di tengah jalan. Publik Sulawesi Tenggara berhak mengetahui perkembangan penanganannya,” tegas Sawal Petrus.

Berdasarkan keterangan APH yang diberitakan pada Januari 2025, proyek pembangunan Pelabuhan atau Port & Jetty Facilities dikerjakan berdasarkan kontrak dengan PT AK dengan nilai sekitar USD26,25 juta atau setara Rp420,15 miliar. Proyek tersebut direncanakan selesai dalam waktu 15 bulan.

Sementara itu, proyek Belt Conveyor System dikerjakan oleh PT WK dengan nilai kontrak sekitar USD11,15 juta atau setara Rp178,46 miliar, juga dengan jangka waktu pelaksanaan 15 bulan.

APH pada saat itu menyebut adanya persoalan perencanaan dan lemahnya pengawasan yang menyebabkan pekerjaan tidak selesai sesuai waktu yang ditentukan.

Yang menjadi perhatian serius GEMPUR SULTRA adalah keterangan aparat bahwa Pelabuhan (Port & Jetty Facilities) dan Belt Conveyor System tersebut hingga saat itu belum dapat difungsikan sesuai dengan peruntukannya.

Menurut Sawal Petrus, kondisi tersebut harus menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengurai secara menyeluruh apakah terdapat kesalahan administrasi semata atau justru terdapat perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

GEMPUR SULTRA mengingatkan bahwa pada Januari 2025 APH telah menyampaikan kepada publik bahwa perkara tersebut sedang ditangani dan penyidik berkomitmen menuntaskan penyidikan.

Karena itu, setelah perkara berjalan cukup lama, GEMPUR SULTRA meminta aparat memberikan penjelasan terbaru kepada masyarakat

“Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Tetapi kami juga tidak ingin perkara besar dengan nilai hampir Rp600 miliar ini berjalan tanpa kepastian. Kalau memang alat buktinya sudah cukup, silakan APH di Sultra mengambil tindakan hukum. Kalau belum cukup, sampaikan kepada publik apa kendalanya,” ujar Sawal.

GEMPUR SULTRA menilai transparansi sangat penting karena perkara tersebut menyangkut proyek bernilai ratusan miliar rupiah pada perusahaan BUMN.

Dugaan penyimpangan dalam proyek tidak boleh hanya dilihat dari persoalan keterlambatan pekerjaan. Penyidik harus mengurai sejak awal proses perencanaan, penyusunan kontrak, penentuan spesifikasi, pengadaan, pembayaran, pengawasan, perubahan pekerjaan, keterlambatan, hingga hasil akhir dan manfaat proyek.

Apabila dalam proses tersebut ditemukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara serta memenuhi unsur tindak pidana korupsi, maka pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum.

GEMPUR SULTRA meminta penegak hukum menguji perkara ini berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Secara khusus, penyidik dapat menguji apakah fakta-fakta yang ditemukan memenuhi unsur ketentuan seperti Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor, termasuk unsur perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara.

Namun demikian, GEMPUR SULTRA menegaskan bahwa penentuan ada atau tidaknya tindak pidana, kerugian negara, serta siapa yang harus bertanggung jawab merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku.

Sawal Petrus kembali menegaskan bahwa GEMPUR SULTRA akan terus mengawal perkara tersebut.

“Hampir Rp600 miliar bukan angka kecil. Ini menyangkut proyek strategis dan kepentingan publik. Kami meminta APH di Sultra menunjukkan bahwa penegakan hukum di Sulawesi Tenggara tidak mengenal intervensi dan tidak mengenal tebang pilih. Kalau ada yang salah, proses sesuai hukum. Kalau tidak ada tindak pidana, jelaskan kepada publik secara terang. Yang kami tuntut adalah kepastian dan transparansi hukum,” tutup Sawal Petrus.

Pewarta media ini berupaya menghubungi PT AT untuk mendapatkan keterangan resmi terkait polemik ini.

Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA