Kemarau Panjang, BPBD Kendari Larang Olah Lahan Pertanian dengan Membakar: Risikonya Kebakaran Besar!

waktu baca 2 menit
Kamis, 20 Agu 2026 14:22 79 redaksi

RADAR KENDARI Pemerintah Kota Kendari melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Kendari memberikan imbauan tegas kepada para pemilik lahan dan petani agar tidak membuka lahan pertanian dengan cara membakar.

Kalak BPBD Kota Kendari, Cornelius Padang

Peringatan keras ini disampaikan menyusul ditetapkannya status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi Kering berdasarkan Keputusan Wali Kota Kendari Nomor 600 Tahun 2026 tanggal 11 Agustus 2026.

Kalak BPBD Kota Kendari, Cornelius Padang, mengungkapkan bahwa berdasarkan pemantauan di lapangan, praktik pembukaan lahan dengan cara membakar masih kerap ditemui, salah satunya di kawasan hutan wilayah Nanga-Nanga.

“Kami sangat menekankan kepada masyarakat dan para pemilik lahan untuk tidak sekali-kali membuka lahan dengan cara membakar. Praktik seperti ini sangat berbahaya, terutama di musim kemarau panjang yang kita hadapi sekarang,” tegas Cornelius.

Rentan Kebakaran Besar akibat Kemarau Panjang

Cornelius menjelaskan, cuaca panas dan tidak adanya curah hujan selama lebih dari sebulan menyebabkan ranting, dahan, serta dedaunan di area lahan terbuka menjadi sangat kering dan rapuh. Kondisi ini membuat api sangat cepat merambat dan sulit dikendalikan.

“Kondisi vegetasi saat ini sangat kering. Sedikit saja percikan api untuk membuka lahan, angin dan terik matahari dapat langsung memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang meluas. Oleh karena itu, cara-cara pembukaan lahan dengan membakar harus dihentikan total,” lanjutnya.

Titik Rawan Lahan Terbuka di Kota Kendari

BPBD mengidentifikasi sejumlah wilayah di Kota Kendari yang memiliki area lahan kosong/terbuka milik warga yang rawan memicu karhutla, di antaranya:

  • Kecamatan Puuwatu: Khususnya lahan-lahan terbuka di daerah Tobuuha.
  • Kecamatan Puasia: Kawasan lahan terbuka dari Anduonohu hingga Kasilondo.
  • Kecamatan Kadia: Area sekitar THR dan Jalan Budi Utomo.
  • Kecamatan Baruga, Mandonga, dan Kambu: Kawasan perbukitan dan lahan kosong di Nanga-Nanga.

Instruksi hingga Tingkat RT/RW

Untuk mengawal imbauan ini, Wali Kota Kendari melalui BPBD telah menginstruksikan jajaran pemerintah kecamatan, kelurahan, hingga pengurus RT dan RW untuk aktif mensosialisasikan larangan pembakaran lahan langsung kepada para pemilik tanah dan petani lokal.

Masyarakat dan pemilik lahan diimbau untuk segera melaporkan jika melihat adanya aktivitas pembakaran lahan atau titik api melalui layanan Call Center 112 agar dapat segera ditangani oleh tim gabungan BPBD dan Damkar Kota Kendari.

EDITOR : AGUS SETIAWAN

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA