Tim Pembina Samsat Kendari dan Jasa Raharja Gelar ‘Samsat Menyapa Kecamatan’ di Kadia, Sosialisasikan Diskon Pajak 5 Persen

waktu baca 2 menit
Kamis, 20 Agu 2026 16:45 68 redaksi

RADAR KENDARI — Tim Pembina Samsat Kendari bersama Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tenggara kembali memperluas jangkauan layanan serta edukasi kepada masyarakat melalui program “Samsat Menyapa Kecamatan”.

Kegiatan sosialisasi ini digelar di Aula Kantor Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Selasa (18/8/2026).

Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala UPTB Samsat Kendari, Elly Fitriaty, Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Kadia, Muhammad Erwin Fajar, serta dihadiri oleh seluruh petugas kecamatan dan kepala kelurahan se-Kecamatan Kadia.

Dalam kegiatan ini, Tim Pembina Samsat memaparkan berbagai kemudahan pembayaran pajak kendaraan bermotor, pengenalan aplikasi pembayaran pajak secara online, kepatuhan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (regident ranmor), hingga pemahaman terkait manfaat Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan pentingnya keselamatan berlalu lintas.

Para peserta menyambut antusias sosialisasi ini, terutama saat membahas kebijakan insentif pajak terbaru. Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 6 Tahun 2026, pemerintah daerah memberikan diskon pembayaran pajak kendaraan sebesar 5% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sesuai tahun keluaran kendaraan. Kebijakan ini dinilai sangat membantu meringankan beban finansial masyarakat.

Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Sulawesi Tenggara, Nur Akbar, menyatakan bahwa program ini merupakan wujud nyata komitmen Jasa Raharja dan Tim Pembina Samsat dalam mendekatkan pelayanan hingga ke tingkat akar rumput.

“Melalui program Samsat Menyapa Kecamatan ini, kami ingin memastikan informasi mengenai kemudahan layanan pajak dan perlindungan dasar Jasa Raharja sampai langsung ke masyarakat,” ujar Nur Akbar.

Ia juga mengapresiasi terbitnya Pergub Nomor 6 Tahun 2026 sebagai langkah strategis untuk merangsang kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.

“Adanya insentif berupa penurunan pajak 5% dari NJKB ini diharapkan dapat mendorong kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor mereka,” tambahnya.

Guna memacu partisipasi wajib pajak, dalam acara tersebut juga dicanangkan rencana perlombaan antar-kelurahan di wilayah Kecamatan Kadia.

Kelurahan yang berhasil mencatatkan persentase kepatuhan wajib pajak tertinggi bakal mendapatkan apresiasi dan hadiah khusus.

Melalui sosialisasi dan inovasi ini, sinergi antara pemerintah daerah, Jasa Raharja, dan masyarakat diharapkan semakin solid, sehingga tertib administrasi kendaraan serta kesadaran keselamatan lalu lintas di Kota Kendari dapat terus meningkat.

Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA