Ilustrasi Google Gemini AI KONAWE SELATAN — Persoalan administrasi perizinan pertambangan di Sulawesi Tenggara kembali memicu sorotan tajam.
Koalisi Activis Pemerhati Korupsi, Lingkungan Hidup, dan Pertambangan (KAPITAN SULTRA) menduga Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT E di Kecamatan Kolono, Kabupaten Konawe Selatan, belum sepenuhnya terintegrasi ke dalam sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA).
Direktur Presidium KAPITAN SULTRA, Asrul Rahmani, menegaskan bahwa ketidaksesuaian ini memicu pertanyaan besar terkait keabsahan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan dokumen lingkungan terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Konawe Selatan.
“Kesesuaian ruang adalah aspek mendasar. Berdasarkan Perda Kabupaten Konawe Selatan, wilayah Kecamatan Kolono telah ditetapkan sebagai zona kawasan perikanan strategis sejak tahun 2018, bukan zona pertambangan nikel,” tegas Asrul, pemuda asal Kolono tersebut.
Berdasarkan penelusuran, IUP Operasi Produksi PT E yang diterbitkan melalui Keputusan Bupati Konawe Selatan Nomor 545/826 Tahun 2012 seluas 1.500 hektare tersebut sebelumnya pernah menjadi objek sengketa di PTUN Kendari (Perkara No. 95/G/TF/2022/PTUN.KDI).
Sengketa bermula saat dokumen IUP perusahaan tidak masuk dalam Berita Acara Rekonsiliasi Data IUP Provinsi Sultra Tahun 2018 untuk diintegrasikan ke sistem Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM.
Meski PTUN Kendari mengabulkan gugatan perusahaan dan menginstruksikan tindakan administratif, KAPITAN SULTRA mencium adanya pola pemanfaatan celah hukum melalui skema “reinkarnasi” IUP.
“Modus reaktivasi ini diduga memanfaatkan skema gugatan PTUN untuk membangkitkan kembali izin yang sempat dibekukan atau masuk daftar pencabutan nasional, guna menarik vendor maupun investor baru. Padahal, secara riil di lapangan tidak pernah ada aktivitas pertambangan yang benar,” seloroh Asrul.
KAPITAN SULTRA meminta instansi terkait—mulai dari DPMPTSP Sultra, Pemkab Konawe Selatan, Dinas Lingkungan Hidup, hingga Kementerian ESDM—untuk membuka data aktual perizinan PT E secara transparan pasca-penerapan sistem OSS-RBA tahun 2021.
Asrul menekankan bahwa jika koordinat polygon, dokumen lingkungan, dan PKKPR tidak selaras dengan RTRW yang berlaku, maka terdapat dugaan kuat cacat prosedural dan administratif.
“Persoalan integrasi sistem digital bukan sekadar teknis, melainkan Rantai pengawasan. Jika seluruh dokumen turunannya tidak diselaraskan dengan OSS-RBA dan RTRW, pemerintah harus mengkaji ulang dan tidak ragu mencabut izin operasionalnya. Kolono adalah kawasan perikanan, kami tidak ingin kampung halaman kami rusak demi kepentingan kelompok tertentu,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi manajemen PT E serta instansi pemerintah terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab guna keberimbangan informasi.
Editor : Agus Setiawan
Tidak ada komentar